Sejumlah siswa melakukan kegiatan doa bersama saat peringatan Hari Santri Nasional 22 Oktober pada halaman sekolah di Yayasan Pendidikan Islam Al-Hidayah, Cinere, Depok, Jawa Barat, Rabu (22/10/2025). (merdeka.com/Arie Basuki)
Ratusan siswa melakukan kegiatan doa bersama di halaman sekolah Yayasan Pendidikan Islam Al-Hidayah, Cinere, Depok, Jawa Barat, Rabu (22/10/2025). (merdeka.com/Arie Basuki)
Kegiatan doa bersama ini dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional yang jatuh setiap tanggal 22 Oktober. (merdeka.com/Arie Basuki)
Diketahui, pemerintah Indonesia telah menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. (merdeka.com/Arie Basuki)
Dasar penetapan Hari Santri Nasional adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. (merdeka.com/Arie Basuki)
Penetapan Hari Santri Nasional untuk mengenang dan menghargai peran besar para santri dan ulama dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. (merdeka.com/Arie Basuki)
Dipilihnya tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional merujuk pada peristiwa Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh KH. Hasyim Asy'ari yang menyerukan umat Islam untuk berjihad melawan penjajah. (merdeka.com/Arie Basuki)