Dirjen Pas Ungkap Alasan Pindahkan Surya Darmadi ke Lapas Nusakambangan

Mashudi menegaskan, tak ada kompromi bagi narapidana yang melanggar aturan.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 21 Oktober 2025, 09:33 WIB
Surya Darmadi didampingi petugas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/9/2022). Jaksa Penuntut Umum mendakwa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 78,836 triliun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta- Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi mengungkap alasan terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan Surya Darmadi dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sebelumnya, Surya Darmadi ditahan di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Mashudi menjelaskan, Surya Darmadi melanggar disiplin dengan mampir ke kantornya usai menjalani persidangan. Bahkan, informasi beredar, Surya Darmadi tidak diborgol.

"Kenapa kita pindahkan ke sana? Salah satunya yang menjadikan viral kemarin dalam proses persidangan mampir (ke kantornya), sehingga menjadikan viral," kata Mashudi dikutip Selasa (21/10/2025).

Mashudi menegaskan, tak ada kompromi bagi narapidana yang melanggar aturan. Siapa pun yang terbukti melanggar disiplin akan dipindahkan ke Nusakambangan, tanpa pandang bulu.

"Jadi kita nggak akan ragu-ragu siapapun yang melakukan pelanggaran di lapas rutan, kita akan pindahkan ke Nusakambangan," tegasnya.

Dia juga menepis anggapan bahwa Nusakambangan hanya diperuntukkan bagi napi kasus terorisme. Menurutnya, lapas di pulau itu memiliki beberapa klasifikasi, dan bisa menampung napi dari kasus berat lain seperti korupsi dan narkoba.

"Di sana kan ada kelas-kelasnya. Di sana tidak semua high. Ada medium, ada lapas terbuka," jelasnya.

Perjalanan Kasus Surya Darmadi

Surya Darmadi, bos besar PT Duta Palma Group/PT Darmex Group, terjerat dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang menyeret kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Kasus ini bermula dari dugaan penyerobotan lahan hutan seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, melalui anak‑perusahaannya, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani.

Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menyebut bahwa lima perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal antara tahun 2016 hingga 2022 senilai Rp 2,238 triliun. Selanjutnya, perkiraan kerugian perekonomian negara dari kasus ini bahkan disebut menembus hingga Rp 73,9 triliun.

Meskipun vonis 15 tahun telah diberikan, Surya Darmadi kini masih menghadapi sejumlah pengembangan perkara lain terkait korupsi lahan dan TPPU.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya