Tiga Bekas Mahasiswa STPDN Jadi Tersangka

Mahasiswa STPDN yang dipecat, Yayan Sopyan, Dadang Hadi Surya, dan Hendy Setiadi dijadikan tersangka pembunuh Wahyu Hidayat. Jumlah tersangka diperkirakan bakal bertambah.

oleh Liputan6Diterbitkan 06 September 2003, 18:16 WIB
Liputan6.com, Sumedang: Tiga bekas mahasiswa Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri yang menganiaya Wahyu Hidayat hingga tewas, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Yayan Sopyan, Dadang Hadi Surya, dan Hendy Setiadi. Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Sumedang Ajun Komisaris Besar Polisi Yoyok Subagiono di Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (6/9).

Menurut Yoyok, penetapan tersangka itu karena ketiga bekas praja itu mengakui perbuatannya, menganiaya Wahyu Hidayat. Setelah penetapan itu, ketiganya segera ditahan karena batas waktu pemeriksaan selama 1x24 jam sudah lewat. Sebelumnya, ketiga tersangka dipecat karena dinilai melanggar kode kehormatan dan tata krama praja STPDN setelah menganiaya Wahyu hingga tewas [baca: Tiga Mahasiswa STPDN Diberhentikan].

Yoyok menambahkan, jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah karena masih ada puluhan mahasiswa STPDN lain yang diduga menganiaya Wahyu. Selain itu, seorang mahasiswa STPDN lainnya berinisial Hen dikenai wajib lapor ke Polres Sumedang.

Di Bogor, Jabar, makam Wahyu dibongkar untuk diotopsi. Pembongkaran yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB itu diperkirakan akan memakan waktu dua jam. Proses otopsi akan dilakukan di tempat oleh tim medis dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo pimpinan Dokter Mun`im Idris.

Wahyu meninggal dianiaya oleh belasan seniornya Rabu dini hari silam [baca: Belasan Mahasiswa STPDN Mengakui Menganiaya Wahyu]. Empat tahun silam, mahasiswa STPDN bernama Ari Rahman juga tewas disiksa saat mengikuti orientasi sekolah. Terdakwa Ompu dan kawan-kawannya kini masih menunggu proses kasasi.(ZAQ/Patria Hidayat dan Taufik)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya