Jelang Akhir Pekan Jumat 17 Oktober 2025, Ganjil Genap Jakarta Masih Tetap Berlaku

Jumat (17/10/2025) jelang akhir pekan, ganjil genap Jakarta tetap diberlakukan.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 17 Oktober 2025, 07:00 WIB
Titik ganjil genap Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang hari terakhir kerja di pekan ini, masyarakat Jakarta kembali diingatkan untuk memperhatikan jadwal pembatasan kendaraan bermotor yang masih diberlakukan.

Jumat (17/10/2025) jelang akhir pekan, menjadi hari dengan tanggal ganjil, sehingga kendaraan berpelat nomor akhir ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan melintas di jalur pembatasan.

Sementara itu, pengemudi dengan pelat akhir genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 disarankan menyesuaikan waktu perjalanan agar tidak terkena sanksi tilang elektronik yang kini diterapkan secara otomatis di sejumlah titik.

Jangan sampai lupa, kebijakan pembatasan kendaraan diterapkan setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dan ditiadakan pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Waktu pemberlakuan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB, mengikuti pola jam sibuk yang umumnya memicu peningkatan arus lalu lintas.

Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Hari Jumat sering kali menjadi momen paling padat dalam seminggu. Banyak masyarakat yang memanfaatkan akhir pekan untuk beraktivitas di luar rumah, bepergian ke luar kota, atau sekadar menikmati waktu santai selepas bekerja.

Kondisi ini membuat lalu lintas pada sore hari cenderung lebih padat dibandingkan hari lainnya. Karena itu, pengendara disarankan untuk merencanakan waktu keberangkatan lebih cermat agar perjalanan tetap lancar meski aturan ganjil genap sedang berlaku.

Bagi pemilik kendaraan pribadi dengan pelat yang tidak sesuai tanggal, penggunaan transportasi umum bisa menjadi pilihan strategis. MRT, LRT, TransJakarta, dan KRL menawarkan kemudahan akses dengan rute yang kini semakin terintegrasi.

Selain lebih efisien, transportasi umum juga membantu menekan kepadatan jalan serta mendukung pengurangan emisi karbon di wilayah perkotaan.

Selain itu, aplikasi navigasi digital seperti Google Maps dan Waze juga bisa dimanfaatkan untuk mencari jalur alternatif.

Teknologi pemantauan lalu lintas secara real-time memungkinkan pengendara menghindari ruas jalan yang terkena pembatasan atau sedang mengalami kemacetan.

Dengan memanfaatkan informasi digital, waktu tempuh dapat ditekan sekaligus menghindari risiko pelanggaran aturan.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Pada akhir pekan, termasuk Minggu (19/1/2025), kebijakan ganjil genap Jakarta ini tidak diberlakukan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Anggota polisi melakukan penindakan kepada sebuah kendaraan saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Perluasan ganjil genap juga sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya