Liputan6.com, Jakarta Publik dihebohkan video viral di sosial media, mobil mewah jenis Jeep Rubicon terparkir di halaman upacara Mapolrestabes Makassarl. Ramai dibicarakan karena mobil milik seorang perwira polisi berpangkap Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan menggunakan pelat nomor palsu yakni DD 501 JR.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar memberikan teguran kepada pemiik AKP Ramli, perwira polisi pemilik mobil mewah Jeep Rubicon yang viral lantaran menggunakan pelat nomor palsu atau gantung.
Advertisement
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Andi Husnaeni, mengatakan, penindakan dengan pendekatan humanis karena AKP Ramli sudah mengaku kesalahan menggunakan pelat palsu.
"Iya, sudah ditegur simpatik. Tilang juga bisa dilakukan, tapi yang bersangkutan sudah mengakui mobil itu miliknya dan langsung mengganti pelatnya," ujar Husnaeni kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Menurut Husnaeni, teguran simpatik diberikan karena pelanggaran yang dilakukan tergolong ringan dan tidak disertai unsur kesengajaan. Apalagi berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh surat-surat kendaraan, termasuk STNK dan BPKB, dinyatakan lengkap.
"Dia (AKP Ramli) sudah mengakui itu mobilnya dan tidak ada maksud apa-apa. Surat-surat kendaraan lengkap, jadi cukup ditegur simpatik dan langsung ganti pelat hari itu juga," jelasnya.
Alasan Hanya Diberikan Teguran Bukan Tilang
Husnaeni menambahkan, teguran simpatik merupakan bentuk penegakan hukum yang bersifat edukatif dan preventif, di mana petugas memberikan imbauan kepada pelanggar dengan cara yang santun dan humanis tanpa menerbitkan surat tilang.
"Kalau pelanggarannya ringan, cukup diberikan teguran dan edukasi agar masyarakat lebih tertib berlalu lintas," terangnya.
Husnaeni sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.
"Kalau pelatnya palsu jelas bisa ditilang. Tapi kami juga mengedukasi masyarakat untuk tidak melakukan hal seperti itu," tutupnya.