Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU swasta.
Terkait hal tersebut, Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar, Henry Indraguna mengapresiasi sikap Bahlil yang menghormati gugatan tersebut.
Advertisement
“Hebatnya sikap Menteri Bahlil yang menghormati peradilan patut diapresiasi sebagai langkah matang demokrasi,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).
“Beliau pun menghormati kebijakan yang diambil akan diuji dalam ranah hukum,” sambungnya.
Henry menuturkan, saat ini tengah berada dalam masa pembenahan untuk menciptakan tata kelola BBM yang lebih pro rakyat. Arah pembenahan ini diwujudkan melalui penerapan kuota yang lebih fleksibel, sistem yang transparan, serta semangat transisi energi yang inklusif.
“Menurut saya saat ini semua dalam masa pembenahan untuk menciptakan tata kelola BBM yang lebih pro-rakyat melalui kuota fleksibel, transparan dan mengedepankan transisi energi inklusif, serta terpenting bahwa negeri ini sudah saatnya fokus dan serius melakukan hilirisasi energi, termasuk BBM yang dikonsumsi masyarakat,” jelas dia.
“Sehingga dari sini, negeri ini dapat menyudahi ketergantungan impor BBM yang sudah melalui refinery,” sambungnya.
Digugat soal Kelangkaan BBM di PN Jakpus, Menteri Bahlil Hormati Proses Hukum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi gugatan perdata yang dilayangkan terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU swasta.
“Ya, kami menghargai proses hukum,” ujar Bahlil di sela Rapat Koordinasi Persiapan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Gugatan tersebut tercatat dalam sistem PN Jakpus dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Bahlil, pihak tergugat juga mencakup PT Pertamina (Persero) dan PT Shell Indonesia. Gugatan itu diajukan oleh seorang warga sipil bernama Tati Suryati.
Dalam gugatannya, Tati menyebut dirinya kesulitan mendapatkan BBM di SPBU Shell pada 14 September 2025. Kondisi itu mendorongnya untuk menggugat Bahlil bersama dua perusahaan tersebut.