Pengingat Jelang Akhir Pekan Jumat 10 Oktober 2025: Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku

Aturan ganjil genap Jakarta tetap berlaku pada hari ini, Jumat (10/10/2025) meski jelang akhir pekan.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 10 Oktober 2025, 07:00 WIB
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sistem ganjil genap Jakarta, yang kembali diberlakukan pada hari ini di awal pekan, Senin (9/12/2024). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang akhir pekan, arus lalu lintas di Jakarta kembali diatur melalui penerapan kebijakan ganjil genap. Pada Jumat (10/10/202) kendaraan dengan pelat nomor genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 mendapat giliran melintas di ruas jalan yang telah ditentukan. Sedangkan ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang.

Kebijakan ganjil genap Jakarta diterapkan sebagai upaya menjaga kelancaran arus kendaraan dan mengurangi kemacetan yang kerap meningkat menjelang akhir pekan.

Penerapan ini berlaku setiap hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, dengan jam operasional dua kali dalam sehari, yakni pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam.

Jangan sampai lupa, ganjil genap di Jakarta tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu Minggu dan tanggal merah hari libur nasional.

Tujuan utama kebijakan ini tidak hanya membatasi volume kendaraan pribadi, tetapi juga mendorong masyarakat agar beralih menggunakan transportasi umum.

Pemerintah daerah telah menyediakan berbagai moda transportasi, mulai dari bus kota, MRT, LRT, hingga KRL, sebagai alternatif yang efisien dan ramah lingkungan.

Selain itu, penggunaan sistem ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi polusi udara yang masih menjadi salah satu tantangan besar di kota metropolitan.

Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Menjelang akhir pekan seperti ini, biasanya aktivitas masyarakat meningkat, terutama di kawasan perkantoran dan pusat perbelanjaan. Karena itu, pengendara diimbau untuk memperhatikan jadwal keberangkatan agar tidak terjebak dalam kemacetan panjang di jam pembatasan.

Penerapan kebijakan ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas. Dengan mematuhi aturan, pengguna jalan dapat berkontribusi terhadap kelancaran transportasi dan kenyamanan bersama.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

(Liputan6.com/Johan Tallo)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Kebijakan ganjil genap di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya