Artis, Nikita Mirzani (kiri) sesaat sebelum menjalani sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan tuntutan terkait kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum artis Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Diketahui, sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Dalam persidangan, JPU berpendapat, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Selain pidana pokok, jaksa juga meminta agar Nikita tetap ditahan serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Jaksa menyebut Nikita Mirzani mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Nikita Mirzani dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)