Rincian Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji, THR, hingga Perlindungan Sosial

Pemerintah telah menetapkan skema PPPK paruh waktu sebagai solusi bagi tenaga honorer. Ketahui rincian tunjangan PPPK paruh waktu yang akan diterima, termasuk gaji pokok, THR, dan jaminan sosial yang diatur undang-undang.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaDiterbitkan 10 Oktober 2025, 01:08 WIB
Seleksi ribuan PPPK (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia secara resmi memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengakomodasi tenaga honorer yang belum berhasil menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu, sekaligus memberikan kepastian status dan hak-hak dasar.

Pengaturan mengenai PPPK paruh waktu ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Skema ini memastikan bahwa meskipun bekerja paruh waktu, para pegawai tetap mendapatkan tunjangan dan hak yang proporsional.

Dengan adanya payung hukum ini, PPPK paruh waktu memiliki dasar yang kuat untuk menerima gaji, tunjangan, dan perlindungan sosial. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi tenaga kerja di sektor pemerintahan yang selama ini berstatus honorer.

Ragam Tunjangan PPPK Paruh Waktu yang Diterima

Meskipun memiliki status paruh waktu, PPPK dalam skema ini tetap berhak atas sejumlah tunjangan penting. Besaran dan jenis tunjangan tersebut disesuaikan dengan proporsi jam kerja serta kebijakan instansi tempat mereka bertugas.

Salah satu tunjangan utama adalah Gaji Pokok yang diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Besaran gaji pokok minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah kerja. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 juga menetapkan kisaran gaji pokok, contohnya untuk Golongan I di tahun 2025 adalah sekitar Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900. Besaran ini belum termasuk tunjangan tambahan yang bisa diperoleh tergantung instansi, jabatan, dan lokasi penempatan.

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas Tunjangan Pekerjaan yang diberikan berdasarkan jenis dan tanggung jawab tugas. Mereka juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya keagamaan, meskipun jumlahnya disesuaikan dengan jam kerja. Gaji ke-13 juga termasuk dalam tambahan penghasilan tahunan yang akan diterima.

Dalam kondisi tertentu, Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja juga disediakan untuk menunjang kelancaran tugas, seperti jika ada perjalanan dinas. Fasilitas kerja seperti seragam atau alat pendukung juga diberikan. Yang tak kalah penting adalah Tunjangan Perlindungan Sosial yang meliputi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.

Hak-Hak Fundamental PPPK Paruh Waktu sebagai ASN

PPPK paruh waktu memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dari PPPK penuh waktu, terutama terkait tunjangan dan fasilitas kepegawaian. Namun, mereka tetap memiliki hak-hak dasar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebagai bagian dari ASN, PPPK paruh waktu setara dengan PNS sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, mulai dari satu hingga lima tahun. Pasal 22 revisi UU ASN 2023 menegaskan hak PPPK untuk memperoleh gaji dan tunjangan yang wajib dibayar oleh pemerintah.

Hak cuti juga menjadi bagian penting bagi PPPK paruh waktu, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022. Hak cuti meliputi:

  • Cuti Tahunan: Diberikan setelah bekerja selama 1 tahun terus-menerus, biasanya 12 hari kerja dalam setahun, dengan besaran proporsional.
  • Cuti Sakit: Jika sakit dan dibuktikan dengan surat dokter, PPPK berhak atas cuti sakit.
  • Cuti Melahirkan: PPPK perempuan berhak atas cuti melahirkan maksimal tiga bulan untuk kelahiran anak pertama sampai ketiga, tetap menerima penghasilan.
  • Cuti Penting/Alasan Mendesak: Diberikan atas pertimbangan atasan untuk kondisi darurat.

Selain itu, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum. Setelah revisi UU ASN 2023, jaminan hari tua juga diberikan kepada PPPK. Pengembangan kompetensi juga menjadi hak, dengan alokasi paling lama 24 jam pelajaran dalam 1 tahun masa perjanjian kerja.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya