Usai Insiden Ponpes Al-Khoziny, Dasco Dorong Pemerintah Perhatikan Bangunan Lama Pesantren

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR mendorong pemerintah membantu dan memperhatikan kondisi bangunan pondok pesantren di tanah air.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 09 Oktober 2025, 14:02 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco berbicara mengenai RUU Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/ Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR mendorong pemerintah membantu dan memperhatikan kondisi bangunan pondok pesantren di tanah air. Hal itu pascarobohnya Pondok Pesantren atau Ponpes Al-Khoziny Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.

"DPR RI akan mendorong juga pemerintah untuk memperhatikan bangunan-bangunan pesantren yang sudah lama dan tua, untuk supaya dapat dibantu untuk antisipasi terjadi lagi hal-hal yang kemarin terjadi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Dasco menyatakan urusan penyelidikan sepenuhnya pada kepolisian.

"Kalau soal ranah hukum kan itu urusan polisi, tapi yang penting kita memitigasi bagimana pesantren yang ada tidak ada terjadi lagi seperti itu," tegas Dasco.

Sebelumnya, Polda Jatim (Jawa Timur) membentuk tim penyelidikan gabungan untuk mengusut tragedi ambruknya ponpes Al Khoziny Buduran, Sidoarjo. Tim ini melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus).

"Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/4/IX/2025/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Buduran/Polresta Sidoarjo," ujar Kapolda Jawa Timur, Irjen Nanang Avianto di Mapolda Jatim, Rabu 8 Oktober 2025.

"Tim tersebut akan fokus mendalami kemungkinan pelanggaran teknis pembangunan, termasuk apakah struktur bangunan memenuhi standar keamanan dan kekuatan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung," imbuhnya.

Nanang menegaskan bahwa penyebab awal runtuhnya bangunan diduga kuat akibat kegagalan konstruksi. Dia memastikan jajarannya akan menelusuri secara mendalam potensi kelalaian dalam proses pembangunan, baik dari sisi perencanaan, pengawasan, maupun pelaksanaan teknis di lapangan.

"Penyebab awal diduga adalah kegagalan konstruksi. Karena itu, kami akan melakukan pendalaman terhadap seluruh aspek pembangunan yang berpotensi menyebabkan musala tersebut ambruk," jelas Nanang.

 

Polsek Buduran dan Polresta Sidoarjo Bikin Laporan

Personel Basarnas, TNI dan Polri memantau pembersihan puing reruntuhan bangunan Musala Pondok Pesantren (ponpes) Al - Khoziny, Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (6/10) siang.

Nanang mengatakan, sesaat setelah insiden, Polsek Buduran dan Polresta Sidoarjo langsung melakukan langkah cepat dengan membuat laporan polisi serta memprioritaskan proses evakuasi korban.

"Tim gabungan dari Basarnas, TNI, Polri, BPBD, dan unsur masyarakat bergotong royong mengevakuasi 171 korban dari reruntuhan," ujarnya.

Dari jumlah tersebut, 67 kantong jenazah diterima RS Bhayangkara Surabaya, 104 korban mengalami luka-luka, dan 34 jenazah telah berhasil diidentifikasi.

"Korban yang selamat kini tengah mendapat perawatan, sementara jenazah yang telah teridentifikasi telah kami serahkan kepada pihak keluarga masing-masing," ucap Nanang.

Dalam proses penyelidikan, polisi akan menggunakan sejumlah pasal untuk menelusuri potensi unsur pidana, antara lain Pasal 359 KUHP Kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Pasal 360 KUHP Kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka, Pasal 46 ayat (3) dan/atau Pasal 47 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur pelanggaran terhadap persyaratan teknis bangunan.

"Kami ingin memastikan agar setiap pembangunan, khususnya fasilitas publik seperti pesantren, dilakukan sesuai standar keselamatan. Tragedi ini menjadi pelajaran penting agar tidak terulang kembali," ujar Nanang.

 

Kapolda Jatim Pastikan Proses Hukum Penanggung Jawab Ponpes Ambruk di Sidoarjo

Dengan selesainya operasi ini, Basarnas secara resmi mengakhiri tugasnya di sektor pencarian dan pertolongan. Namun, pengawasan dan penanganan pascakejadian akan tetap dilanjutkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama pemerintah daerah. (JUNI KRISWANTO/AFP)

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menegaskan komitmen menindak tegas pihak yang lalai dalam proses pembangunan. Dia memastikan penegakan hukum tetap berjalan atas tragedi ambruknya musala Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, yang menelan korban jiwa.

"Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Nanang, Rabu 8 Oktober 2025.

Untuk itu, Nanang menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian di wilayahnya untuk melakukan pendataan dan pengecekan menyeluruh terhadap bangunan pondok pesantren (ponpes).

"Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar peristiwa ambruknya bangunan tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan," ucapnya.

Nanang menegaskan, pembangunan apa pun, termasuk pondok pesantren, harus memiliki perencanaan dan pengawasan yang matang. Dia mengaku prihatin masih adanya pondok-pondok yang tidak memenuhi standar konstruksi yang layak.

"Kami menegaskan bahwa pembangunan apa pun harus memiliki perencanaan dan pengawasan yang matang agar kejadian serupa tidak terulang. Dari sekian banyak bangunan, masih ditemukan sejumlah pondok yang tidak memenuhi standar konstruksi, dan hal ini sangat memprihatinkan,” ucapnya.

Menurutnya, keselamatan santri dan masyarakat menjadi prioritas utama. Karena itu, Polda Jatim akan melakukan pendataan dan pengecekan ulang terhadap seluruh bangunan pondok pesantren yang ada di Jawa Timur.

"Langkah ini akan kami lakukan bersama pemerintah daerah, Satpol PP, dan tim ahli untuk melakukan risk assessment atau penilaian risiko terhadap kelayakan bangunan. Jika ditemukan gedung yang tidak layak, maka akan dilakukan perbaikan atau penutupan sementara," kata Nanang.

Nanang menambahkan, pihaknya menjunjung tinggi prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, seluruh proses pemeriksaan dan penindakan akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.

Dia juga berharap semua pihak, baik pengelola pondok, pemerintah daerah, maupun masyarakat, dapat berperan aktif dalam memastikan setiap bangunan pendidikan keagamaan memenuhi standar keselamatan konstruksi.

"Kami berharap seluruh pihak memperbaiki sistem perencanaan dan pengawasan agar keselamatan santri dan masyarakat terjamin," ucap Nanang.

Infografis Ironi Musala Ambruk Ponpes Al Khoziny Sidoarjo. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya