Fakta Kasus DJ Panda terkait Laporan Erika Carlina, Kini Sudah Naik ke Tahap Penyidikan

Erika Carlina mengaku mengambil langkah hukum terhadap DJ Panda demi buah hatinya.

oleh Tim ShowbizDiterbitkan 08 Oktober 2025, 15:30 WIB
Gaya Rambut DJ Panda dengan Potongan Man Bun Undercut (Foto: Instagram @djpanda_official)

Liputan6.com, Jakarta Sekitar tiga bulan setelah Erika Carlina melaporkan DJ Panda ke kepolisian, kini kasus dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi tersebut memasuki babak berikutnya. 

Diwartakan kanal News Liputan6.com pada Selasa (7/10/2025), status kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Informasi ini dikonfirmasi oleh  Kasubdit Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Iskandar. "Sudah penyidikan," kata Iskandar kepada wartawan, Selasa kemarin. 

Ia juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap DJ Panda akan berlangsung Rabu pekan depan, pada 15 Oktober 2025. 

Seperti diketahui, Erika Carlina melaporkan pria bernama asli Giovanni Surya Saputra ini ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 19 Juli 2025. Laporannya  tercatat dengan nomor polisi LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kepada wartawan, aktris Pabrik Gula tersebut mengaku mengambil langkah hukum demi buah hatinya. 

"Kronologinya memang aku menutupi kandungan aku sampai 9 bulan ini. Cuma karena adanya pengancaman ini, mau nggak mau demi janin aku, aku harus ngomong juga, jadi aku bawa ke jalur hukum," kata Erika di Polda Metro Jaya kala itu. 


Kronologi Kejadian yang Diungkap Polisi

DJ Panda . (Instagram/ djpanda_official)

Dalam laporannya ke polisi, Erika Carlina turut membawa bukti dua buah rekaman layar grup WhatsApp dan percakapan grup WhatsApp.

Adapun, GS disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi

Polda Metro Jaya Juli lalu juga telah mengungkapkan kronologi kasus pengancaman yang dialami aktris Erika Carlina. 

"Pelapor selaku korban menerangkan korban mengetahui dari saksi atas nama B, di mana terlapor berinisial GS mengirimkan pesan melalui WhatsApp Grup yang isinya mengancam akan menghancurkan karir korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, diwartakan kanal News. 


Sebut Ada Berita Bohong yang Hendak Disebar

Erika Carlina. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Ade Ary menambahkan, terlapor GS juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya.

"Kemudian terlapor juga mengatakan bahwa korban seorang psikopat, selanjutnya di dalam grup WhatsApp tersebut terlapor juga mengirimkan data pribadi korban berikut foto USG milik korban," katanya.

Lanjut Baca:

Erika Carlina sendiri telah melahirkan anak pertamanya yang berjenis kelamin laki-laki pada 1 Agustus lalu, diberi nama Andrew Raxy Neil.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya