Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, menilai pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh 12 tokoh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek merupakan dinamika positif dalam proses peradilan.
Menurutnya, langkah itu menjadi bagian dari mekanisme kontrol publik menuju peradilan yang lebih baik. "Saya kira itu bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan. Ini adalah dinamika menuju sebuah proses peradilan yang lebih baik,” ujar Hibnu Nugroho, Selasa (7/10/2025).
Advertisement
Hibnu menjelaskan, pengajuan amicus curiae adalah hal yang wajar dalam sistem hukum modern. Tujuannya, untuk memperkuat independensi pengadilan dari intervensi kekuasaan dan kepentingan kelompok tertentu.
“Agar pengadilan jauh dari intervensi kekuasaan kelompok-kelompok yang lain,” katanya.
Ia menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjalankan prosedur hukum dengan benar dalam penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim, yang saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop tersebut.
“Kejagung sudah mendasarkan pada sistem pengungkapan perkara maupun penetapan tersangka yang didasarkan pada bukti-bukti yang ada. Jika Kejagung sudah menetapkan bukti yang cukup dan menghormati HAM tersangka, maka tidak ada masalah,” jelasnya.
Bentuk Dukungan Proses Peradilan
Hibnu menegaskan, keberadaan amicus curiae seharusnya tidak dimaknai sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum, melainkan dukungan agar proses peradilan berjalan objektif dan transparan.
“Itu sebagai bentuk dukungan terhadap independensi pengadilan. Saya kira itu bagus saja. Tidak mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa ada bukti yang cukup,” tegasnya.
Menurut Hibnu, perhatian publik yang tinggi terhadap kasus ini wajar karena melibatkan mantan pejabat negara. Ia yakin Kejaksaan dan pengadilan akan tetap objektif dalam menjalankan proses hukum, termasuk dalam praperadilan.
“Praperadilan penetapan tersangka Nadiem ini mendapat perhatian tokoh masyarakat. Kejaksaan akan objektif saat penentuan penetapan tersangka, pengadilan juga akan memeriksa konsep praperadilan yang ada,” ujarnya.