Liputan6.com, Jakarta Kubu Nadiem Makarim menjalani sidang praperadilan atas penetapan tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam kesempatan itu, secara bergantian kuasa hukum membacakan surat gugatan praperadilan penetapan tersangka Nadiem Makarim.
Advertisement
Salah satu poin penekanan adalah patut diduga tidak ada dua alat bukti yang cukup dimiliki Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk penetapan status tersebut.
“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pemohon yang dilakukan tepat di hari penerbitan surat perintah penyidikan Nomor PRIN-67/F.2 tanggal 4 September 2025 atas nama tersangka Nadiem Anwar Makarim menunjukkan bahwa Termohon patut diduga belum memiliki bukti permulaan, yang menjadikan penetapan tersangka terhadap pemohon cacat formil dan tidak sah secara hukum,” tutur kuasa hukum Nadiem di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Menurutnya, surat perintah penyidikan nomor PRIN-38/F.2 tertanggal 20 Mei 2025 yang sebelumnya telah dikeluarkan jajaran Jampidsus Kejagung, memiliki jangka waktu paling lama 50 hari sejak diterbitkan untuk menemukan bukti permulaan sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Namun yang terjadi, surat perintah yang diyakini tidak menyebutkan identitas Nadiem Makarim itu, nyatanya melewati tenggang waktu 50 hari untuk menemukan dua alat bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 105 ayat 2 dan Perja-039 Tahun 2010.
“Oleh karenanya sangat patut diduga bahwa termohon tidak menemukan bukti permulaan sekurang-kurangnya dua alat bukti,” jelas dia.
Dipandang Azas Praduga Tak Bersalah
Sementara itu, Kejagung disebut malah menerbitkan surat perintah penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-67/F.2/FD.2/09/2025 pada tanggal 24 September 2025 yang bersifat khusus, dengan menyebutkan identitas Nadiem Makarim pada hari yang sama dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadapnya.
“Surat-surat tersebut diterbitkan pada hari yang sama yaitu tanggal 4 September 2025, sehingga saat penetapan tersebut diterbitkan Pemohon sama sekali belum pernah diperiksa sebagai saksi,” ujar kuasa hukum.
“Hal tersebut melanggar azas legalitas, azas praduga tak bersalah, di mana seseorang tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka secara sewenang-wenang tanpa prosedur yang sah, pemeriksaan saksi atau calon tersangka, disamping minimum dua alat bukti bertujuan untuk melindungi hak asasi Pemohon agar sebelum Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, Pemohon dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum dua alat bukti yang akan disampaikan oleh Termohon,” sambungnya.
Klaim Tidak Sah
Kubu Nadiem Makarim menegaskan, penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan tindakan sewenang-wenangan Kejagung, serta tidak memberikan ruang dan waktu yang memadai untuk memastikan terpenuhnya dua alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangka haruslah didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, bukan dua barang bukti. Artinya bukan satu keterangan saksi atau satu surat, tapi sejumlah keterangan saksi yang saling berkesesuaian satu sama lainnya dihubungkan dengan alat bukti lainnya,” kata dia.
“Sehingga sudah seharusnya penetapan tersangka terhadap Pemohon yang didasarkan kepada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor PRIN-38/F.2/FD.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025, serta penerbitan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-67/F.2/FD.2/09/2025 pada tanggal 4 September 2025 atas nama Pemohon patut dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” kuasa hukum Nadiem menandaskan.