Materi UU Pemekaran Papua Diminta Dikaji Ulang

DPRD Papua menilai UU dan Inpres mengenai Provinsi Papua saling bertentangan sehingga menimbulkan dua kubu penentang dan pendukung pemekaran. TNI mensinyalir ada provokator di balik kerusuhan Timika.

oleh Liputan6Diterbitkan 04 September 2003, 08:05 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kalangan DPRD Papua bermaksud melakukan pendekatan hukum berkaitan dengan pemekaran wilayah Provinsi Papua. Satu di antaranya adalah meminta Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian materi terhadap Undang-undang Pemekaran Provinsi Papua. Demikian dikatakan Ketua Komisi A DPRD Papua Yance Kayamie, seusai bertemu dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Rabu (3/9). Anggota Fraksi Utusan Daerah MPR asal Papua juga terlibat dalam pertemuan ini.

Yance mengatakan, pihaknya menilai UU dan Inpres mengenai Provinsi Papua saling bertentangan, sehingga menimbulkan dua kubu yang menentang dan mendukung pemekaran. "Tidak bisa satu daerah dengan dua undang-undang. Ini gila!" kata Yance. Sebaliknya Ketua MK, Jimly menyatakan, pengujian materi undang-undang dengan inpres tersebut bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi, tetapi hak MA.

Asal tahu saja, pemekaran Papua kini menjadi perdebatan hangat sejumlah kalangan. Sebagian menilai dengan memperluas wilayah Papua, pemerintah telah melanggar Undang-Undang Nomor 21/2003 tentang Otonomi Khusus. Karenanya tak heran apabila pendeklarasian Provinsi Irianjaya Tengah menimbulkan pro dan kontra hingga terjadi kerusuhan antara dua kelompok [baca: Bentrokan Terjadi Lagi di Mimika, Seorang Tewas]. Bahkan bentrokan terakhir menewaskan dua tukang ojek di Timika, Mimika, Papua, Ahad silam. Namun Polri memastikan bahwa kerusuhan terakhir itu sebagai tindak pidana murni, tidak terkait dengan pro-kontra pemekaran Provinsi Papua.

Untuk kasus terakhir ini, Kepolisian Resor Timika telah menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan tukang ojek. Menurut Kepala Bidang Penerangan Umum Markas Besar Polri Komisaris Besar Polisi Zainuri Lubis, polisi juga masih menyidik keterkaitan mereka dengan kerusuhan di Timika [baca: Empat Pembunuh Tukang Ojek di Timika Ditangkap].

Di tempat terpisah, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto mensinyalir ada provokator di balik kerusuhan pemekaran Provinsi Papua itu. "Kalau kita [TNI] melihat, pertengkaran di Timika terjadi karena adanya provokator, walau pun itu baru sebatas sinyalemen," tegas Panglima TNI.(DEN/Teguh Hadi Prayitno dan Gatot Setiawan)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya