Polisi Gagalkan Penyulundupan 16 CPMI Non Prosedural, 2 Pelaku Dibekuk di Soetta

Para CPMI ilegal ini dikirim ke luar negeri dengan menggunakan visa wisata.

oleh Pramita TristiawatiDiterbitkan 01 Oktober 2025, 10:48 WIB
Dua orang tersangka tersangka berinisial E dan H ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno Hatta (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno Hatta kembali menggagalkan upaya pemberangkatan 16 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non Prosedural atau ilegal.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono, mengatakan setelah dilakukan pencegahan, pihaknya langsung melakukan interogasi dan pengembangan kasus.

Hasilnya, dua orang tersangka berhasil ditangkap, tersangka berinisial E dan H.

“Motif para tersangka adalah mendapatkan keuntungan dari setiap PMI yang diberangkatkan ke luar negeri, dengan kisaran Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per orang,” ungkap Kompol Yandri Mono, Rabu (1/10/2025).

Dari keterangan dua tersangka tersebut, polisi menemukan adanya dugaan keterlibatan seorang warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai penyandang dana dalam praktik pengiriman CPMI ilegal ini.

“Masih kami dalami. Saat ini keterangan para tersangka sedang kami kembangkan, termasuk peran WNA yang terlibat,” katanya.

 

Pakai Visa Wisata

Para CPMI ilegal ini diketahui dikirim ke luar negeri dengan menggunakan visa wisata, pada 1 September 2025. Pada saat itu, Polisi menerima informasi bila akakn ada keberangkatan 8 CPMI ilegal ke Arab Saudi.

"Ke delapan orang itu berangkat menggunakan pesawat TransNusa 8B 673 Jakarta (CGK) – Kuala Lumpur (Malaysia). Mereka transit ke Kuala Lumpur dilanjutkan menggunakan pesawat IndiGo 6E1230 Kuala Lumpur (Malaysia) – Bengaluru (India) pada tanggal 02 September 2025 jam 21.30 Waktu setempat, lalu dilanjutkan menggunakan pesawat IndiGo 6E077 Bengaluru (India) – Jeddah (Arab Saudi) pada tanggal 03 September 2025 12.45,"katanya.

Kemudian petugas membawa delapan orang CPMI tersebut ke Kantor Polres Kota Bandara Soekarno Hatta guna pengusutan lebih lanjut.

"Praktik serupa kerap menjadi modus untuk menyamarkan pemberangkatan pekerja migran nonprosedural,"ujar Kasat. Dari sanalah, Unit V Resmob Satreskrim Polresta Bandara Soetta Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana tersebut di atas berupa wawancara saksi-saksi beserta analisis IT. Dari hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan Unit V Resmob Satreskrim Polresta Bandara Soetta Polda Metro Jaya mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku.

 

Penangkapan

Selanjutnya, pada Rabu 03 September 2025 sekira jam 22.20 Wib Unit V Resmob Satreskrim Polresta Bandara Soetta menangkap pelau di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Bandara Soetta guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Upaya penindakan ini, merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi warga negara Indonesia dari tindak perdagangan orang dan risiko eksploitasi tenaga kerja di luar negeri," kata Yandri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya