Liputan6.com, Jakarta - Di tengah kesulitan warga mencari gas LPG 3 kilogram, seorang perempuan berinisial BE (48) diduga meraup keuntungan besar. Ia diduga telah melakukan praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram sejak Mei 2025.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengungkap kasus ini setelah menerima laporan masyarakat terkait kelangkaan gas subsidi. Dari operasi yang dilakukan pada Rabu, 24 September 2025, polisi mengamankan BE di Subagan, Karangasem, yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali kegiatan tersebut.
Advertisement
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo menjelaskan, penyelidikan dilakukan Tim Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus dengan memfokuskan pengawasan pada aktivitas mencurigakan di sebuah lahan kosong di Subagan.
“Sekitar pukul 14.00 Wita, tim menemukan kegiatan pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang isinya dipindahkan ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram non subsidi,” jelas Teguh, Selasa (30/9/2025).
Polisi menemukan tabung gas berukuran 12 dan 50 kilogram dalam kondisi sudah terhubung dengan pipa besi ke tabung 3 kilogram subsidi.
Selain itu, ratusan tabung gas dari berbagai ukuran, pipa dan peralatan pengoplosan, serta satu unit mobil pikap hitam diamankan sebagai barang bukti. Dua orang pekerja, masing-masing berinisial B dan WK, juga turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Hasil Pemeriksaan
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli gas 3 kilogram subsidi dari salah satu pangkalan seharga Rp20.000 per tabung. Gas itu kemudian dioplos ke tabung 12 kilogram dan dijual ke warung-warung di Karangasem dengan harga Rp180.000 per tabung, dengan keuntungan sekitar Rp80.000.
Untuk tabung 50 kilogram, pelaku menjual ke sejumlah vila di wilayah Denpasar dengan harga Rp700.000 per tabung dan keuntungan Rp200.000.
“Pengakuan pelaku, kegiatan ini sudah dilakukan sejak Mei 2025 dengan keuntungan Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan,” kata Teguh.
Dari total 261 tabung yang disita, polisi menduga sebagian besar hasil oplosan dijual ke vila-vila di Denpasar dan Karangasem. Teguh menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pembeli gas oplosan tersebut.
“Dia pemilik. Dia dibantu sama karyawannya dua orang. Tapi nanti masih berkembang,” ujarnya.
Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Atas perbuatannya, BE ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Ia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
“Kami berharap tidak ada lagi pengoplosan gas bersubsidi karena ini merupakan hak dari masyarakat yang kurang mampu dan sangat merugikan baik masyarakat maupun pemerintah," tegas Teguh.
Pihak kepolisian menghimbau seluruh masyarakat Bali, apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas pengoplosan gas, dapat segera dilaporkan.
"Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor, serta kami pastikan akan menindak tegas para pelaku,” pungkas dia.