Jamintel Kejagung Gaungkan Zero Korupsi Lewat Program Jaksa Garda Desa

Ia mengapresiasi desa-desa di Banten yang sudah bebas kasus tindak pidana korupsi.

oleh Tim NewsDiterbitkan 29 September 2025, 20:00 WIB
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Reda Manthovani, mendorong program Jaksa Garda Desa dapat berdampak terhadap zero tindak pidana korupsi (tipikor) di tingkat desa.

"Dari 459 kepala daerah yang terjerat tipikor, hanya Provinsi Banten yang zero. Harapannya, tahun depan tidak ada, minimal provinsi yang kami datangi, termasuk Maluku Utara," ucap Reda usai menghadiri acara "Abraham Live in Banten" bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di ICE BSD, Tangerang, Senin (29/9) seperti dilansir Antara.

Ia menyampaikan, mengapresiasi desa-desa di Banten yang sudah bebas kasus tindak pidana korupsi.

Menurutnya, pelaksanaan program Jaksa Garda Desa dilakukan secara bertahap dengan dilaksanakan di enam provinsi dengan tujuan proses pemantauan dapat dilakukan lebih tertata.

"Pelaksananya kita memang melakukannya step by step, provinsi by provinsi agar intinya inputannya, monitoringnya jadi lebih tertata. Kami memulainya provinsi by provinsi," tuturnya.

Dia menyampaikan, pihaknya akan terus memantau kesiapan provinsi lain untuk melaksanakan program Jaksa Garda Desa. Reda berharap, Jaksa Garda Desa bisa dilaksanakan di seluruh provinsi pada 2026 mendatang.

"Harapannya di awal tahun depan sudah ter-cover semua, ini harapannya demikian, targetnya menyentuh 37 provinsi," kata dia.

 

Terobosan

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan bahwa program Jaksa Garda Desa merupakan sebuah terobosan dari Kejaksaan Agung dalam mengoptimalkan poin keenam Astacita Presiden Prabowo Subianto yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.

Ia bilang, program Jaksa Garda Desa membuat fungsi dana desa lebih optimal dan pertanggungjawaban lebih maksimal. Program Jamintel Kejagung ini membuat kepala desa terhindar dari penyalahgunaan dana desa.

Selain itu, pelaksanaan program itu juga membuat masyarakat desa lebih menerima manfaat dari penggunaan dana desa.

"Sehingga program-program tambahan dari pemerintah provinsi untuk desa bisa lebih maksimal," kata dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya