Liputan6.com, Jakarta - Prajurit TNI AD berinisial Praka NC telah ditetapkan sebagai tersangka pemukulan pegawai artis, Zaskia Adya Mecca bernama Faisal. Kabar penetapan terangka itu dikonfirmasi Danpomdam Jaya/Jayakarta, Kolonel CPM Donny Agus Priyanto
"Sudah tersangka," kata Donny saat dikonfirmasi, Selasa (30/9).
Advertisement
Donny menegaskan, aksi pemukulan itu dipicu karena persoalan kesalahpahaman di jalan. Praka NC telah melakukan ditahan di Denpom Jaya II/Cijantung.
"(Motif) cuma kesalahpahaman saja. (Tetapi) sudah ditahan," tandas dia.
Praka NC Diperiksa Pomad
Sebelumnya, pelaku pemukulan pegawai artis Zaskia Adya Mecca merupakan seorang prajurit TNI. Pelaku adalah Praka NC telah ditangkap dan menjalani proses hukum militer.
Praka NC merupakan anggota TNI Angkatan Darat (AD) dari Resimen Arhanud 1/F Pesanggrahan, Jakarta Selatan berinisial Praka NC. Wakil Kepala Penerangan Kodam (Wakapendam) Jaya Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna membenarkan adanya penangkapan dan penahanan Praka NC.
"Membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum anggota TNI yang melakukan pemukulan terhadap saudara Faisal, karyawan artis Zaskia Adya Mecca," tutur Wirya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/9).
"Saat ini, oknum pelaku tersebut atas nama Praka NC telah diamankan dan ditahan di Denpom Jaya II/Cijantung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Satuan Praka NC Komunikasi dengan Pihak Zaskia
Resimen Arhanud 1/F khususnya Batalyon Arhanud 10 sebagai satuan dari Praka NC juga terus berkomunikasi dengan pihak Zaskia Mecca.
"Untuk menyelesaikan tanggung jawab lain secara administrasi di luar proses hukum yang sedang berjalan," kata Wirya.