Ganjil Genap Jakarta Berlaku Selasa 30 September 2025, Cek Selengkapnya!

Selasa (30/9/2025) menjadi hari yang kembali diwarnai dengan pemberlakuan aturan pembatasan kendaraan ganjil genap Jakarta.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 30 September 2025, 07:00 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Selasa (30/9/2025) menjadi hari yang kembali diwarnai dengan pemberlakuan aturan pembatasan kendaraan ganjil genap Jakarta.

Pada Selasa (30/9/2025), giliran kendaraan berpelat nomor genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 yang diperbolehkan melintas di jalur tertentu.

Kebijakan ini hadir sebagai langkah pengendalian lalu lintas yang konsisten diterapkan pada hari kerja, guna menekan kepadatan kendaraan sekaligus mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.

Penerapan aturan berlangsung dalam dua rentang waktu, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari, serta pukul 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam.

Kedua periode tersebut dipilih karena identik dengan jam sibuk masyarakat menuju dan pulang dari pusat aktivitas. Dengan pembatasan semacam ini, diharapkan arus kendaraan lebih terkendali sehingga perjalanan menjadi lebih lancar.

Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Tujuan utama dari pembatasan kendaraan bukan semata-mata untuk membatasi mobilitas masyarakat, tetapi untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, menekan polusi udara, dan mengurangi konsumsi bahan bakar yang berlebihan.

Selain itu, kebijakan ini juga berperan dalam mendorong penggunaan moda transportasi massal yang saat ini semakin beragam.

Pilihan seperti MRT, LRT, KRL, maupun bus, telah disiapkan untuk memberikan kenyamanan sekaligus efisiensi bagi pengguna.

Kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan ini menjadi kunci keberhasilan penerapannya. Dengan kepatuhan yang tinggi, manfaat yang diharapkan dari kebijakan pembatasan kendaraan dapat benar-benar dirasakan, mulai dari berkurangnya kemacetan hingga meningkatnya kualitas udara.

Sosialisasi berkelanjutan juga tetap diperlukan agar aturan ini tidak hanya sekadar berjalan, tetapi dipahami sebagai solusi kolektif untuk mengatasi masalah transportasi.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Suasana lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanan

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Aturan ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Jumat (2/8/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Strategi Mengatur Mobilitas Selasa 30 September 2025 Saat Ganjil Genap Jakarta

Perhatikan titik ganjil genap Jakarta yang berlaku pada hari ini, Kamis (3/10/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menghadapi aturan pembatasan kendaraan di hari kerja memang butuh persiapan agar aktivitas tidak terganggu.

Pada Selasa (30/9/2025) kendaraan dengan pelat nomor genap mendapat giliran melintas. Agar perjalanan tetap nyaman, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

1. Periksa pelat nomor kendaraan sebelum berangkat

Pastikan kendaraan sesuai aturan untuk menghindari sanksi di jalan.

2. Atur jadwal perjalanan di luar jam pembatasan

Ingat, aturan berlaku pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Mengatur perjalanan di luar waktu itu bisa lebih leluasa.

3. Gunakan transportasi umum bila pelat tidak sesuai

Bus, KRL, MRT, maupun LRT bisa menjadi pilihan praktis agar tetap sampai tujuan tanpa khawatir terkena tilang.

4. Manfaatkan aplikasi navigasi digital

Aplikasi peta real time membantu mengetahui kondisi lalu lintas sekaligus merekomendasikan jalur alternatif.

5. Sisihkan waktu tambahan

Berangkat lebih awal bisa mengurangi risiko terlambat, terutama pada jam padat.

6. Pertimbangkan berbagi kendaraan

Carpooling bersama teman atau rekan kerja tidak hanya lebih hemat, tetapi juga bisa mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

7. Selalu utamakan keselamatan

Patuhi rambu lalu lintas, jangan terburu-buru, dan jaga etika berkendara agar perjalanan tetap aman.

Dengan persiapan sederhana, aturan pembatasan kendaraan tidak akan menjadi hambatan besar. Justru, momen ini bisa menjadi kesempatan untuk beradaptasi dengan moda transportasi lain yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya