Tolak Penutupan Tambang Galian C di Kabupaten Bogor, Massa Bakar Ban

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 29 September 2025, 13:35 WIB
Tolak Penutupan Tambang Galian C di Kabupaten Bogor, Massa Bakar Ban
Massa yang terdiri dari sopir truk tambang dan keluarga mereka serta sejumlah anggota Asosiasi Transporter Tangerang-Bogor (ATTB) melakukan unjuk rasa di Kawasan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (29/9/2025). Aksi tersebut untuk menuntut solusi dari pemerintah daerah usai dihentikan sementara aktivitas tambang di wilayah Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg. Massa menilai kebijakan penghentian tambang merugikan masyarakat luas. Menurut mereka penghentian usaha tambang berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, meningkatnya pengangguran, hingga kriminalitas. Diketahui sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjatuhkan sanksi ke sejumlah perusahaan tambang yang berada di wilayah Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg. Sanksi tersebut imbas pelanggaran yang masih terus dilakukan setelah keluarnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat pada tanggal 19 September 2025. Sanksi berupa penutupan sementara aktivitas tambang. Penutupan salah satunya dikarenakan truk tambang tidak mematuhi aturan dan masih melintasi jalan yang baru saja diperbaiki.
Massa yang terdiri dari sopir truk tambang dan keluarga mereka serta sejumlah anggota Asosiasi Transporter Tangerang-Bogor (ATTB) melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (29/9/2025). (merdeka.com/Arie Basuki)
Aksi tersebut untuk menuntut solusi dari pemerintah daerah usai dihentikan sementara aktivitas tambang di wilayah Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (merdeka.com/Arie Basuki)
Massa menilai kebijakan penghentian tambang merugikan masyarakat luas. Menurut mereka penghentian usaha tambang berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, meningkatnya pengangguran, hingga kriminalitas. (merdeka.com/Arie Basuki)
Diketahui sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjatuhkan sanksi ke sejumlah perusahaan tambang yang berada di wilayah Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg. (merdeka.com/Arie Basuki)
Sanksi tersebut imbas pelanggaran yang masih terus dilakukan setelah keluarnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat pada tanggal 19 September 2025. (merdeka.com/Arie Basuki)
Sanksi berupa penutupan sementara aktivitas tambang. Penutupan salah satunya dikarenakan truk tambang tidak mematuhi aturan dan masih melintasi jalan yang baru saja diperbaiki. (merdeka.com/Arie Basuki)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya