Massa yang terdiri dari sopir truk tambang dan keluarga mereka serta sejumlah anggota Asosiasi Transporter Tangerang-Bogor (ATTB) melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (29/9/2025). (merdeka.com/Arie Basuki)
Aksi tersebut untuk menuntut solusi dari pemerintah daerah usai dihentikan sementara aktivitas tambang di wilayah Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (merdeka.com/Arie Basuki)
Massa menilai kebijakan penghentian tambang merugikan masyarakat luas. Menurut mereka penghentian usaha tambang berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, meningkatnya pengangguran, hingga kriminalitas. (merdeka.com/Arie Basuki)
Diketahui sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjatuhkan sanksi ke sejumlah perusahaan tambang yang berada di wilayah Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg. (merdeka.com/Arie Basuki)
Sanksi tersebut imbas pelanggaran yang masih terus dilakukan setelah keluarnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat pada tanggal 19 September 2025. (merdeka.com/Arie Basuki)
Sanksi berupa penutupan sementara aktivitas tambang. Penutupan salah satunya dikarenakan truk tambang tidak mematuhi aturan dan masih melintasi jalan yang baru saja diperbaiki. (merdeka.com/Arie Basuki)