Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS). Kebijakan ini diambil untuk mencegah terulangnya insiden keracunan pada penerima MBG di berbagai daerah.
“Harus atau wajib hukumnya. Setiap SPPG harus punya SLHS. Harus,” kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, dalam Konferensi Pers Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Program Prioritas Makanan Bergizi Gratis di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, dikutip dari Antara Minggu (28/9/2025).
Advertisement
Ia menegaskan, meskipun SLHS sebenarnya sudah menjadi syarat standar bagi SPPG, pemerintah kini akan memperketat pengawasan. “Akan dicek. Kalau tidak ada, ini (keracunan) akan kejadian lagi dan lagi,” ucapnya.
Zulhas menekankan bahwa keselamatan anak-anak penerima MBG menjadi prioritas utama. Ia juga meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengoptimalkan puskesmas di seluruh Indonesia untuk aktif memantau SPPG secara rutin.
“Semua langkah diambil secara terbuka agar masyarakat yakin bahwa makanan yang disajikan aman dan bergizi bagi seluruh anak Indonesia,” tuturnya.
70 Insiden
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan adanya 70 insiden keamanan pangan sepanjang Januari–September 2025, termasuk kasus keracunan yang berdampak pada 5.914 penerima MBG.
Dari total kasus tersebut, sembilan kasus dengan 1.307 korban terjadi di wilayah I (Sumatera), 41 kasus dengan 3.610 korban di wilayah II (Pulau Jawa), dan 20 kasus dengan 997 korban di wilayah III (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara).
Penyebab utama keracunan berasal dari kontaminasi bakteri, seperti e-coli pada air, nasi, tahu, dan ayam; staphylococcus aureus pada tempe dan bakso; salmonella pada ayam, telur, dan sayur; bacillus cereus pada menu mie; serta coliform, klebsiella, proteus, dan PB dari air yang tercemar.