Liputan6.com, Jakarta - Warganet dihebohkan dengan rekaman video sebuah pom bensin terbakar disertai klaim insiden itu akibat aturan motor pajak mati dilarang isi Bahan Bakar Minyak.
Video yang diunggah salah satu akun Facebook pada 25 September 2025 itu memperlihatkan pom bensin yang hangus terbakar. Dalam rekaman, turut disertakan keterangan.
Advertisement
“Gara-gara pajak motor mati tidak boleh isi BBM, pom bensin dibakar massa. Pom bensin dibakar massa karena jengkel dengan peraturan pemerintah motor mati pajak tidak boleh isi BBM."
Terkait hal ini, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto Eko Purnomo memastikan video itu tidak benar alias hoaks.
“Dua hari yang lalu saya sempat viral bahwa katanya kalau motor yang mati pajak gak boleh ngisi BBM, itu hoaks, hoaks itu ya," kata Eko di Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Tak Ada Aturannya
Dia mengatakan tidak ada aturan yang melarang kendaraan dengan pajak mati untuk mengisi bahan bakar di SPBU.
"Jadi tidak ada, tidak benar itu bahwa ngisi bensin tidak boleh kalau plat kendaraannya mati," ujar dia.
Jangan Mudah Percaya
Dia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang ada di media sosial. Polisi, kata dia, memahami kondisi warga yang mungkin menunda pembayaran pajak kendaraan karena situasi ekonomi.
"Kita juga menyadari teman-teman sekalian dalam situasi kondisi sulit ini teman-teman mungkin bukan tidak mau membayar pajak tetapi mungkin ya mungkin ditunda-tunda dulu lah, mungkin begitu. Jadi kita juga tidak kaku teman-teman sekalian kita memahami kondisi masyarakat," dia menandaskan.