KPK soal Pengumuman Tersangka Kasus Kuota Haji: Sabar Ya

Asep menjelaskan, KPK masih fokus mengusut dua hal penting. Pertama soal alur perintah dan kedua alur distribusi uangnya.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 25 September 2025, 21:00 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)  

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini keresahan suara publik yang menanti penepatan tersangka dalam kasus kuota tambahan haji 2024 diumumkan.

Diketahui, sejak diumumkan status naik ke penyidikan pada Agustus lalu, sampai hari ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus kuota haji itu.

"Kemudian terkait dengan perkara haji. Ini kapan diumumkan tersangkanya? Sabar ya," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Dia menjelaskan, KPK masih fokus mengusut dua hal penting. Pertama soal alur perintah dan kedua alur distribusi uangnya.

"Pertama bagaimana penyebarannya (kuota haji khusus), disebar kepada siapa saja, siapa yang menggunakan dan lain-lain, siapa yang menjual, travel mana saja yang kebagian, berapa jumlahnya, berapa yang dijual ke jemaah. Kedua, uangnya yang dari jemaah itu ngumpulnya ke mana? Dari jemaah ke travel, travel ke asosiasi, asosiasi ke oknum di kementerian agama, dari oknum terus itu ngumpulnya ke mana," jelas Asep.

 

Telusuri Aliran Dana

Karenanya, Asep memastikan KPK saat ini didukung penuh oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran duit haram kasus kuota haji tersebut.

"Jadi setelah terkumpul kan pasti dibagi ini, atau dialirkan ke mana, gitu. Makanya kami menggandeng PPATK dan lainnya untuk melihat, ini ke mana ini larinya, ke siapa saja, gitu, seperti itu," Asep menandasi.

5 Biro Perjalanan Dicecar KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar lima petinggi biro perjalanan haji terkait permintaan uang dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Permintaan uang itu diduga dilakukan pejabat Kemenag.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, lima petinggi biro perjalanan haji itu ialah Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid, Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera Ali Jaelani, Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Andromeda Atria Wisata Zainal Abidin, dan Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata Affif.

 "Didalami permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus," ujar Budi, Rabu (24/9/2025).

Selain permintaan uang, KPK juga mendalami cara biro perjalanan haji mendapatkan kuota tambahan haji khusus.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya