Ganjil Genap Jakarta Rabu 24 September 2025, Periksa Lagi Pelat Kendaraanmu!

Aturan ganjil genap Jakarta tetap berlaku pada hari ini, Rabu (24/9/2025).

oleh Devira PrastiwiDiperbarui 24 September 2025, 07:32 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali berlaku hari ini, Senin (7/10/2024). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pertengahan pekan sering menjadi momen krusial bagi banyak orang dalam menjalani rutinitas. Lalu lintas yang padat, ditambah dengan aktivitas masyarakat yang tidak surut, membuat kebijakan pembatasan kendaraan kembali hadir sebagai pengingat penting.

Rabu (24/9/2025), menjadi giliran kendaraan dengan pelat nomor genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 untuk bisa melintas di jalur-jalur yang diatur dalam skema ini.

Seperti biasanya, aturan ganjil genap Jakarta diberlakukan pada dua rentang waktu utama. Pagi hari berlangsung mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB, sementara sore hingga malam diterapkan kembali pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Diluar jam tersebut, semua kendaraan bisa melintas tanpa pembatasan. Pengawasan tetap dilakukan secara ketat, sehingga pengendara perlu menyesuaikan jadwal dan rencana perjalanan.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Lebih dari sekadar kebijakan teknis, pembatasan kendaraan menjadi simbol upaya bersama dalam mengelola ruang jalan yang terbatas. Dengan kepatuhan dari semua pihak, lalu lintas bisa lebih tertata, dan masyarakat memperoleh pengalaman berkendara yang lebih aman.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Jakarta, kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap pada hari ini, Kamis (14/11/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta tak berlaku hari ini di akhir pekan, Sabtu (5/10/2024). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Tips Perjalanan Rabu 24 September 2025 Saat Kendaraan Nomor Genap Mendapat Giliran

Petugas mengawasi kendaraan yang melintas di pos penyekatan ganjil-genap di Bundaran Senayan, Minggu (5/9/2021). Pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor kendaraan ini tetap berlaku di akhir pekan, Sabtu dan Minggu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Memasuki pertengahan pekan, aturan pembatasan kendaraan kembali diberlakukan. Rabu (24/9/2025) menjadi giliran kendaraan dengan pelat nomor genap untuk melintas di jalur yang ditentukan.

Agar perjalanan tetap lancar, ada sejumlah langkah yang bisa dipersiapkan pengendara:

1. Cek pelat nomor kendaraan sebelum berangkat

Menyesuaikan nomor pelat dengan aturan yang berlaku dapat mencegah risiko terkena sanksi.

2. Atur perjalanan di luar jam pembatasan

Pembatasan berlaku pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Mengatur jadwal di luar rentang waktu itu bisa membuat perjalanan lebih leluasa.

3. Manfaatkan transportasi umum

MRT, LRT, bus, maupun KRL bisa menjadi solusi praktis untuk tetap bergerak tanpa khawatir aturan pembatasan.

4. Gunakan aplikasi navigasi digital

Aplikasi peta membantu mencari jalur alternatif sekaligus memberikan gambaran kondisi lalu lintas secara langsung.

5. Tambahkan waktu cadangan untuk perjalanan

Memberikan tambahan waktu sekitar 20–30 menit bisa menjadi antisipasi jika menghadapi antrean di jalan.

6. Coba berbagi kendaraan dengan rekan atau keluarga

Carpooling dapat mengurangi jumlah kendaraan, lebih hemat biaya, sekaligus lebih ramah lingkungan.

7. Prioritaskan keselamatan saat berkendara

Disiplin mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga etika berkendara penting untuk kenyamanan bersama.

Dengan persiapan sederhana seperti ini, aturan pembatasan pertengahan pekan tidak harus menjadi kendala besar. Justru, masyarakat bisa belajar untuk lebih adaptif dan bijak dalam mengatur mobilitas sehari-hari.

Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya