Melihat Lagi Aturan Penggunaan Sirine dan Strobo yang Dikritik Masyarakat Berujung Dibekukan Korlantas

Beberapa waktu terakhir, publik ramai-ramai memprotes penggunaan sirine dan strobo ilegal. Akun Instagram @ajiarchive.psd membagikan poster dengan tulisan “Hidupmu dari Pajak Kami, Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan.”

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroLia HarahapDiperbarui 22 September 2025, 10:11 WIB
Pemasangan sirine, lampu stobo dan rotator pada kendaraan diatur sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Liputan6.com, Jakarta Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan membekukan penggunaan sirine, strobo, dan rotator dalam kegiatan pengawalan kendaraan pejabat yang dianggap tidak mendesak atau bukan prioritas. Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising dan kilatan lampu yang kerap digunakan berlebihan di jalan raya.

"Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu," tutur Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (22/9/2025) kemarin.

Lantas bagaimana sebenarnya aturan terkait penggunaan sirine atau strobo di jalan raya?

 

 

Aturan Penggunaan Sirine dan Strobo di Jalan

Penggunaan sirine dan strobo pada kendaraan di Indonesia sedianya diatur secara ketat untuk menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Hanya kendaraan tertentu yang memiliki hak prioritas diperbolehkan menggunakan perangkat ini. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 59 UU LLAJ secara spesifik mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirene. Hanya kendaraan bermotor untuk kepentingan tertentu yang bisa dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene. Penggunaan sirine dan strobo yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, lampu-lampu mengkilat dan berwarna-warni nyatanya juga memiliki arti dan isyarat tertentu yang dibagi menjadi merah, biru, dan kuning. Ketiganya memiliki fungsi berbeda:

Warna Merah atau biru dengan sirene, berarti kendaraan itu memiliki hak utama, seperti polisi (biru + sirene), kendaraan tahanan, pengawalan TNI, ambulans, pemadam kebakaran, palang merah, tim penyelamat, hingga mobil jenazah (merah + sirene). Sementara warna Kuning tanpa sirene, hanya sebagai peringatan, bukan prioritas. Biasanya dipakai kendaraan patroli tol, pengawasan sarana/prasarana jalan, derek, perawatan fasilitas umum, hingga angkutan barang khusus.

Payung hukum berikutnya adalah Pasal 287 Ayat (4) UU LLAJ yang menegaskan, pengendara pelanggar aturan penggunaan sirene atau lampu isyarat dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Termasuk kendaraan pribadi yang memasang strobo atau sirene tanpa hak, jelas termasuk pelanggaran hukum.

Undang-Undang itu juga melarang penggunaan perlengkapan sirine, strobo dan rotator jika berpotensi mengganggu keselamatan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UU LLAJ yang berbunyi Kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang dipasangi perlengkapan lain yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Pasal ini menjadi dasar hukum larangan pemasangan perlengkapan tambahan (misalnya strobo, sirene, atau aksesori lain) pada kendaraan pribadi yang tidak sesuai peruntukannya, karena berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

 

 

Denda Pelanggar

Kemudian dalam Pasal 134 UU LLAJ dijelaskan, hanya kendaraan tertentu  yang memiliki hak utama di jalan. Kendaraan yang wajib didahulukan meliputi kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara dan pejabat negara asing dan iring-iringan pengantar jenazah.

Jika ada di luar dari kendaraan-kendaraan dengan ketentuan tersebut melakukan pelanggaran terkait penggunaan sirine dan strobo, tentu akan mendapatkan sanksi pidana. SepertiS sanksi pidana untuk penggunaan sembarangan dan denda maksimal Rp 250.000 dan pelepasan perangkat rotator atau strobo.

Polri Janji Evaluasi Penggunaan Sirine dan Strobo Ilegal

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho tak hanya membekukan sementara. Dia juga berjanji akan melakukan evaluasi atas keluhan masyarakat yang menganggap suara dari sirene dan rotator yang  mengganggu pengguna mobil dan motor di jalan.

"Karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat, ini kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot," jelas dia.

Pesan Istana buat Pejabat Pakai Fasilitas Pengawalan

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, Kementerian Sekretariat Negara sebelumnya sudah pernah membuat Surat Edaran kepada seluruh pejabat negara yang menggunakan fasilitas-fasilitas pengawalan, bahwa memang ada undang-undang yang mengatur itu.

“Tetapi lebih daripada itu, yang kalau pun kemudian fasilitas itu dipergunakan tentunya kita harus memperhatikan kepatutan. Kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain. Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut, semena-mena atau semau-maunya,” tutur Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Prasetyo menyebut, pemerintah terus mendorong penggunaan sirene dan rotator kendaraan pejabat secara patut di jalan. Dia menegaskan, fasilitas tersebut hanya demi efektivitas waktu.

“Tapi sekali lagi yang bisa kita lakukan, yang telah terus menerus kita imbau bahwa fasilitas-fasilitas tersebut jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jasa yang lain,” jelas dia.

Bahkan, kata Pras, Presiden Prabowo Subianto juga sendiri menurutnya telah memberikan contoh nyata, bahwa penggunaan sirene dan rotator mempertimbangkan kondisi jalan dan situasional.

“Sebagaimana saudara-saudara perhatikan, bahwa Bapak Presiden memberikan contoh, bahwa beliau sendiri di dalam mendapatkan pengawalan di dalam berlalu lintas, itu juga sering ikut bermacet-macet. Kalau pun lampu merah juga berhenti, ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu. Semangatnya, semangatnya itu,” Prasetyo menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya