Bobby Nasution Murka Sekretaris Diskop UKM Sumut Main HP saat Rapat, Langsung Dicopot dari Jabatannya

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mencopot Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM), Herly Puji Mentari Latuperissa, dari jabatannya.

oleh Reza EfendiDiperbarui 20 September 2025, 21:33 WIB
Gubernur Sumut, Bobby Nasution menghadiri 3rd International Indonesian Pencak Silat Open Championship 2025 yang dibuka secara langsung oleh Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia Taufik Hidayat di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut, Jalan William Iskandar, Medan, Senin (4/8/2025). (Foto : Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut/Imam Syahputra)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mencopot Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM), Herly Puji Mentari Latuperissa, dari jabatannya.

Informasi diperoleh Liputan6.com, Sabtu (20/9/2025), pencopotan itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025. SK ini dikeluarkan dan ditandatangani langsung Gubernur Sumut, Bobby Nasution pada 10 September 2025.

Surat tersebut menjelaskan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Herly selama menjabat sebagai Sekretaris Diskop UKM Provinsi Sumut.

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tim pemeriksa di lingkungan Pemprov Sumut tanggal 28 Agustus, saudari Herly terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan, menyalahgunakan wewenang dengan mewajibkan tamu membawa kado pada acara," tertulis dalam SK Gubernur Sumut tersebut.

Herly juga diketahui bermain handphone saat gubernur memberikan arahan serta menguji seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama pada Pemko Medan.

"Tidak menunjukkan integritas keteladanan dan tanggung jawab kedinasan dengan bermain handphone saat gubernur Sumut memberikan arahan," juga tertulis dalam SK tersebut.

 

Diduga Terima Gratifikasi dan Pegawai Bersihkan Rumah Tanpa Upah

Selain itu, Herly memerintahkan tenaga outsourcing membersihkan rumah pribadinya di luar jam kerja tanpa upah. Dan melakukan kekerasan verbal dan fisik terhadap bawahan, tenaga non ASN, dan outsourcing.

Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 19 September 2025, membenarkan pencopotan terhadap Herly.

"Iya, dicopot dari jabatannya. Karena Ada beberapa hal. Kita sudah melakukan beberapa pemeriksaan terkait dengan keberadaan Herly Puji Latuperissa," ucapnya.

Sulaiman juga mengatakan, salah satu hal yang menjadi catatan kurang baik adalah bermain handphone saat glGubernur Sumut memberikan arahan beberapa waktu lalu.

"Tapi ada lagi, dia ulang tahun mengadakan acara, dan mewajibkan orang membawa kado, itu gratifikasi. Alasan lainnya, dia mengikuti seleksi jabatan tanpa izin, itu harus izin kalau ASN, ada aturannya. Dia enggak ada izin, ikut seleksi, enggak boleh," bebernya.

Pelanggaran Berat

Alasan-alasan yang dijabarkan terkait pencopotan Herly dari jabatannya menurut Sulaiman sudah sesuai hasil pemeriksaan inspektorat

"Diperiksa inspektorat, ditemukan ada kesalahan-kesalahan. Pencopotan sudah sesuai, kita l pakai standar audit, bukan suka-suka, ada bukti-bukti. Diakuinya dalam berita acara pemeriksaan," ungkapnya.

Sulaiman tak merinci secara pasti kapan pencopotan Herly berlangsung. Namun dia mengatakan perbuatan Herly sudah cukup termasuk hukuman disiplin berat.

"Iya, dicopot dari sekretaris, tapi tetap masih ASN. Semuanya berat, gratifikasi berat. Sudah diperiksa, kalau enggak mana berani kita menjatuhkan hukuman tanpa ada diperiksa dan berita acara pemeriksaan. Bukan ujuk-ujuk dari inspektorat langsung copot, bukan begitu. Ada proses," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya