Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung langkah Korlantas Polri yang menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator kendaraan patroli pengawalan atau patwal di jalan. Namun begitu, pengecualian bagi yang sifatnya kemanusiaan.
“Salah satu yang menjadi kritik dari dulu memang penggunaan sirene dan rotator itu boleh digunakan, tapi untuk kepentingan yang sifatnya urgent, kemanusiaan, kebakaran, dan sebagainya. Kalau tidak ada tindakan urgent atau tindakan kemanusiaan kayak di ambulans, enggak perlu. Nah, itu yang menjadi refleksi kita,” tutur Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (20/9/2025).
Advertisement
Anam mengatakan, Kompolnas sangat setuju dengan langkah pembekuan sementara dalam rangka evaluasi penggunaan sirene dan rotator. Bagi ambulans dan pemadam kebakaran, fasilitas tersebut diyakini lebih bermanfaat dibandingkan untuk sekedar mengawal perjalanan pejabat.
“Makanya kami, Kompolnas, setuju untuk menghentikan penggunaan itu. Kecuali untuk kepentingan kemanusiaan, kayak ambulans, dan kepentingan untuk sesuatu yang urgent kayak kebakaran. Di luar itu enggak lah,” jelas dia.
Protes Publik
Terlebih, protes publik datang dari kota padat lalu lintas seperti Jakarta. Hal itu malah dianggap mengganggu masyarakat dan tidak mencerminkan sikap saling menghargai antar pengendara di jalan.
“Atau baiknya memang nggak menggunakan, karena kayak di Jakarta yang sangat padat, itu mengganggu sekali. Secara psikologi, pengguna jalan sangat-sangat terganggu. Udah macet, kena suara seperti itu. Kami mendukung untuk melarang penggunaan itu, kecuali untuk kemanusiaan dan untuk sesuatu yang sifatnya urgent, kayak kebakaran,” Anam menandaskan.
Diketahui, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan, penggunaan strobo dan sirene di jalan raya dibekukan sementara. Menurut dia, penggunaan strobo dan sirene saat ini sedang dalam tahap evaluasi.
Hal itu disampaikan Agus merespons protes publik di sosial media hingga muncul gerakan anti sirene dan rotator.
"Pembekuan sementara sambil evaluasi," kata Agus saat dihubungi, Sabtu (20/9/2025).
Dia mengatakan, pembekuan ini bukan berarti pengawalan pejabat ditiadakan. Mobil pejabat tertentu tetap dikawal. Bedanya, penggunaan sirene dan strobo tidak lagi jadi prioritas, kini hanya boleh dipakai dalam kondisi darurat.
Tidak Jadi Prioritas
"Pengawalan tetap dilaksanakan tapi pengunaan strobo sirine tidak menjadi prioritas bila perlu suara sirine digunakan pada hal-hal tertentu," ucap dia.
"Pengawalannya tetap bisa. Suara-suara ini yang kita evaluasi alias kita bekukan sementara. Mobil Pejabat tertentu tetap dikawal," sambung dia.
Agus berpesan agar tidak sembarangan menyalakan rotator dan sirene. "Korlantas menghimbau pengunaan sirine, strobo saat ini dalam evaluasi menyarankan bila tidak prioritas agar tidak di bunyikan. Sifatnya himbauan," tandas dia.