Top 3: Prabowo Perpanjang Keringanan Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan

Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Jumat, (19/9/2025).

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 19 September 2025, 06:30 WIB
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2025 yang memperpanjang keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk perusahaan industri padat karya tertentu.

Dikutip dari salinan dokumen yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara, Kamis, 4 September 2025, disebutkan kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, keberlangsungan usaha, sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global.

Beleid tersebut menegaskan penyesuaian iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan diperpanjang hingga pembayaran bulan Januari 2026.

"Penyesuaian iuran JKK dan rekomposisi iuran JKK untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan perpanjangan sampai dengan iuran JKK bulan Januari 2026," demikian bunyi Pasal 10A dalam aturan itu.

Bagi perusahaan yang masih menghadapi kesulitan keuangan, pemerintah memberikan kelonggaran waktu hingga 30 Juni 2026 untuk melunasi iuran, dengan ketentuan denda tetap berlaku sesuai aturan. Bahkan, kelebihan pembayaran iuran sebelumnya bisa diperhitungkan untuk periode berikutnya.

Artikel Prabowo Perpanjang Keringanan Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan hingga Januari 2026 menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com, Kamis, 18 September 2025. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Jumat, (19/2025):

1. Prabowo Perpanjang Keringanan Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan hingga Januari 2026

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan beredarnya informasi palsu atau hoaks yang menyatakan bahwa pe...

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2025 yang memperpanjang keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk perusahaan industri padat karya tertentu.

Dikutip dari salinan dokumen yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara, Kamis, 4 September 2025, disebutkan kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, keberlangsungan usaha, sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global.

Beleid tersebut menegaskan penyesuaian iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan diperpanjang hingga pembayaran bulan Januari 2026.

"Penyesuaian iuran JKK dan rekomposisi iuran JKK untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan perpanjangan sampai dengan iuran JKK bulan Januari 2026," demikian bunyi Pasal 10A dalam aturan itu.

Bagi perusahaan yang masih menghadapi kesulitan keuangan, pemerintah memberikan kelonggaran waktu hingga 30 Juni 2026 untuk melunasi iuran, dengan ketentuan denda tetap berlaku sesuai aturan. Bahkan, kelebihan pembayaran iuran sebelumnya bisa diperhitungkan untuk periode berikutnya.

Berita selengkapnya baca di sini

2. Digugat Tutut Soeharto, Menkeu Purbaya: Sudah Dicabut

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mengakui bahwa gugatan terhadap Menteri Keuangan yang diajukan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau lebih akrab disapa Tutut Soeharto pada Jumat (12/9/2025) lalu telah dicabut.

"Saya dengar sudah dicabut barusan," kata Purbaya usai rapat kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

Bahkan, kata Menkeu baru ini, ia dengan anak Presiden ke-2 Soeharto telah saling berkirim salam sebagai bentuk permasalahan mengenai gugatan selesai.

"Dan bu Tutut kirim salam sama saya, saya juga kirim salam sama beliau," ungkapnya.

Sebelumnya, Tutut Soeharto atau yang bernama lengkap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, putri Presiden ke-2 RI Soeharto, mengajukan gugatan hukum terhadap Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Berita selengkapnya baca di sini

3. Susi Air Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Simak Posisi dan Syaratnya

Susi Air Cessna Grand Caravan di delta apron Bandara Internasional Polonia, Medan, Sumatra Utara. (Creative Commons)

Susi Air merupakan maskapai penerbangan yang didirikan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, kembali membuka lowongan kerja bagi putra-putri terbaik Indonesia.

Perusahaan yang beroperasi di bawah PT ASI Pujiastuti Aviation ini sedang mencari talenta muda hingga profesional berpengalaman untuk bergabung dan berkembang bersama.

Berkantor pusat di Pangandaran, Jawa Barat, Susi Air dikenal dengan layanan penerbangan berjadwal dan charter yang menjangkau daerah terpencil hingga kota besar. Sejak berdiri pada 2004, maskapai ini telah berperan penting tidak hanya di sektor penerbangan, tetapi juga dalam misi kemanusiaan, seperti saat gempa bumi dan tsunami Aceh.

Kini, demi mendukung operasional dan ekspansi bisnis, Susi Air membuka sejumlah lowongan kerja di berbagai bidang.

Berita selengkapnya baca di sini 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya