Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah menyatakan penyaluran dana oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebesar Rp 200 triliun ke himpunan bank milik negara (Himbara) harus menyasar sektor usaha-usaha produktif menengah ke bawah.
Ia mengingatkan, apabila dana tersebut lebih banyak dimanfaatkan oleh sektor korporasi, maka tidak akan menimbulkan dampak ekonomi ke bawah secara signifikan.
Advertisement
"Seyogyanya ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang mengatur terhadap siapa saja yang berhak mendapatkan pinjaman atas Rp200 triliun tersebut," kata Said di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Said menilai, kebijakan tersebut sebenarnya tidak ada masalah dari sisi peraturan perundang-undangan. Sebab, ada mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang-Undang (UU) APBN tahun 2025.
"Sehingga penempatan Rp200 triliun itu bagi DPR no issue. Justru isunya bagi DPR adalah Rp200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh," kata dia.
Cairkan Dana Pemerintah
Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa mencairkan dana pemerintah senilai Rp 200 triliun ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kelima bank itu adalah PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BNI) dan PT Bank Mandiri Persero Tbk dengan nilai dana masing-masing sebesar Rp 55 triliun.
Kemudian, PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk (BTN) Rp 25 triliun dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Rp 10 triliun.