Ini yang Digali KPK Saat Periksa Wasekjen GP Ansor Soal Kasus Kuota Tambahan Haji 2024

Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry sudah diperiksa penyidik KPK beberapa hari lalu.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiperbarui 17 September 2025, 20:34 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry. Syarif diperiksa karena diduga mengetahui aliran dana kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

"Pemeriksaan kepada yang bersangkutan adalah atas pengetahuan atau yang diketahuinya terkait dengan konstruksi perkara ini, khususnya terkait dengan dugaan aliran uang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Sidik Pihak Lain Terima Aliran Uang Kasus Kuota Haji

Juru Bicara atau Jubir KPK Budi Prasetyo menanggapi pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Budi menambahkan, meski fokus penyidikan menyoal aliran dana yang diterima para pejabat Kementerian Agama. Namun, tidak tertutup kemungkinan, penyidik juga mendalami ke pihak-pihak lain.

"Jadi nanti pihak-pihak siapa pun tidak dibatasi. Artinya, penyidik memandang, menduga bahwa misalnya yang bersangkutan mengetahui dan memang keterangannya dibutuhkan, maka nanti bisa dilakukan pemanggilan,” tegas Budi.

Temuan Barang Bukti dari Rumah Eks Menag Yaqut

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Sebagai informasi, salah satu hal yang juga didalami KPK saat memeriksa Syarif berkait dengan temuan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang disita dari rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu dilakukan Kamis, 4 September 2025.

“Dikonfirmasi terkait dokumen dan BBE yang ditemukan saat penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas),” Budi menandasi.

Dalam kasus kuota haji, selain penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi, KPK juga sudah melakukan penggeledahan.

Hasilnya, penyidik mengamankan dan menyita, seperti dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada beberapa aset. Hal itu ditemukan dari sejumlah lokasi, salah satunya kantor Kementerian Agama.

Kerugian Negara di Kasus Korupsi Haji

Diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat, 8 Agustus 2025. Hal ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka.

KPK memastikan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya, Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023 setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi.

Tambahan kuota itu kemudian diatur dalam SK Menteri Agama (Menag) yang dijabat Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024. Rinciannya, yaitu pembagian 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Dari kuota khusus, 9.222 diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta. Sementara itu, 10.000 kuota reguler didistribusikan ke 34 provinsi, dengan porsi terbanyak untuk Jawa Timur sebanyak 2.118 jemaah, disusul Jawa Tengah 1.682 jemaah, dan Jawa Barat 1.478 jemaah.

Pembagian ini lah yang diduga telah menyalahi Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya