Karyawan Bank di Lampung Korupsi Kredit Modal Kerja Rp 2 Miliar

Polisi mengungkap kasus dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) di salah satu bank cabang Teluk Betung, Provinsi Lampung. kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.

oleh Ardi MuntheDiperbarui 17 September 2025, 19:46 WIB
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Polisi mengungkap kasus dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) di salah satu bank cabang Teluk Betung, Provinsi Lampung. kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Polisi Alfret Jacob Tilukay mengatakan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial YA (40), warga Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. YA merupakan karyawan bank tersebut.

“Tersangka YA menjabat sebagai Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM),” kata Alfret dalam konferensi pers, Rabu (17/09/2025).

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung menemukan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar akibat tindakan YA.

“Unsur kerugian keuangan negara dalam kasus ini sudah jelas, nilainya Rp 2 miliar,” jelas dia.

Bersamaan dengan penetapan tersangka, polisi menahan YA di Rumah Tahanan Polresta Bandar Lampung.

Penyidik juga menyita uang tunai Rp 125 juta, dokumen-dokumen terkait, serta surat penetapan lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung.

“Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dalam perkara itu, YA dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Modus Karyawan Bank

Kasus ini bermula ketika YA bertemu dengan seorang nasabah berinisial AW, direktur perusahaan swasta pada tahun 2020.

“Modus operandi kasus korupsi ini terjadi karena adanya komitmen fee atas kredit pinjaman yang diajukan AW terhadap YA,” ujar Alfret.

Dalam pertemuan tersebut, YA menyanggupi membantu AW mengurus administrasi serta kelengkapan proses pinjaman di kantor bank cabang Teluk Betung. Namun, YA mensyaratkan adanya komitmen fee sebesar Rp 125 juta.

Atas kesepakatan itu, YA meloloskan proses pengajuan kredit meski dokumen yang disertakan AW tidak sepenuhnya valid. Hasilnya, pengajuan pinjaman sebesar Rp 2 miliar berhasil cair ke rekening perusahaan pada 30 November 2020.

“Setelah pencairan, AW menyerahkan uang tunai Rp 125 juta kepada YA sebagai komitmen fee,” ungkap Alfret.

Hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap bahwa dana pinjaman tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk modal kerja perusahaan. Sebagian justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Uang berasal dari kredit modal kerja ini tidak digunakan seluruhnya untuk usaha batu bara oleh PT S, namun juga untuk kepentingan pribadi,” imbuh Alfret.

Terkait status hukum AW, polisi masih mendalaminya. “Yang bersangkutan masih saksi, namun tidak menutup kemungkinan statusnya akan berkembang sesuai hasil penyidikan,” tegasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya