Setelah Dua Menteri Prabowo, Kini Giliran Ketua KPU yang Minta Maaf

Giliran Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin. Ditemani oleh para wakilnya, dia meminta maaf ke publik lantaran dianggap membuat gaduh akibat aturan yang diterbitkan pihaknya.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 16 September 2025, 17:50 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang muncul setelah terbitnya Keputusan KPU Nomor 731/2025. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta Dua menteri Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yakni Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dan  Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa meminta maaf ke publik dalam kurun waktu sehari, yakni pada Selasa 9 September 2025. 

Namun, jelang seminggu kemudian, kini giliran Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin. Ditemani oleh para wakilnya, dia meminta maaf ke publik lantaran dianggap membuat gaduh akibat aturan yang diterbitkan pihaknya.

Aturan yang dimaksud adalah Keputusan KPU Nomor 731/2025, di mana sebelumnya membatasi akses terhadap 16 jenis informasi publik calon presiden dan wakil presiden, termasuk dokumen ijazah.

"Kami dari KPU mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu," kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2025).

Ketua KPU bersama jajarannya lantas mencabut aturan tersebut.

Dia pun mengklaim aturan tersebut tak pernah dimaksudkan untuk mengatur jalannya Pemilu 2029 ataupun memberi keuntungan politik bagi pihak tertentu.

“Ini murni bagaimana kita mengelola data-data yang ada dalam situasi saat ini. Jadi bukan untuk Pemilu 2029, bukan,” kata dia.

Sempat Tuai Kritik dari DPR

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI dan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres, dalam hal ini ijazah, sebagai dokumen dengan informasi biasa dan tidak mengandung data yang bersifat rahasia.

Hal itu disampaikannya menanggapi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres yang tak bisa diungkap ke publik tanpa persetujuan.

"Soal kemudian berkelakuan baik, terus kemudian soal tidak pernah menjalani masa hukuman, kemudian lulusnya ijazahnya, itu kan standar-standar informasi bagi seorang warga negara yang sebetulnya saya katakan tidak classified, tidak menjadi sesuatu yang harus disembunyikan," kata Doli di Jakarta, Selasa.

Doli menilai 16 dokumen tersebut bukan informasi sensitif yang harus dirahasiakan, seraya menambahkan profil capres-cawapres seharusnya makin banyak diketahui publik malah semakin bagus.

"Tapi kan seharusnya dari 16 data-data itu kan sebenarnya data-data yang sebetulnya tidak classified juga, tidak perlu dirahasiakan juga ya. Apalagi buat seorang Presiden, saya kira kan makin banyak diketahui oleh publik itu kan makin bagus ya sebetulnya," ujarnya.

Dikritik Juga Oleh Ketum PAN

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan angkat bicara soal aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres yang tak bisa diungkap ke publik tanpa persetujuan.

Zulhas mengatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi soal capres-cawapres.

"Memang ada yang rahasia? Ya setahu saya ada hak publik untuk mengetahui informasi itu," kata Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Zulhas pun mencontohkan informasi di Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang dapat dengan mudah diakses publik.

"Ya seperti di Menko pangan kan anda boleh tahu apa aja kan, silahkan," ujar Menkon Pangan itu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya