Liputan6.com, Jakarta Eka Stia (19) mahasiswa yang bunuh bocah kakak adik hingga menyebabkan wajah dan tengkorak korban hilang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Jasad AT (8) dan adiknya KK (4,5) ditemukan tewas dalam kondisi berpelukan di area perkebunan Pekon Baturaja, Kecamatan Pesisir Utara pada Mei 2025 lalu.
Hasil penyelidikan sementara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, pelaku ternyata memiliki kelainan seksual. Terkait kasus ini, 13 saksi diperiksa dan berikut 13 item barang bukti diamankan.
Advertisement
"Dari hasil autopsi, kami simpulkan pelaku adalah seorang laki-laki dengan perilaku sadisme dan kelainan seksual," ujar Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, Selasa (16/9/2025).
Jejak Digital jadi Kunci Keterlibatan Pelaku
Selain berdasarkan keterangan saksi-saksi, dugaan polisi bahwa Eka sebagai pelaku setelah melakukan analisis forensik digital terhadap tiga ponsel. Di salah satu ponsel ditemukan sebuah file yang menguatkan keterkaitan dengan tindak pidana.
“Dari pemeriksaan psikologi forensik, tersangka juga memiliki perilaku yang identik dengan pelaku kejahatan. Pada saat jam krusial, ponsel tersangka terdeteksi berada di lokasi kejadian,” jelas Indra.
Korban Dilecehkan Sebelum Dibunuh
Polisi juga membenarkan hasil autopsi menunjukkan adanya tindak persetubuhan pada kedua korban selain kematian akibat pendarahan masif.
"Dari hasil autopsi dinyatakan bahwa korban selain meninggal karena pendarahan masif, juga ada persetubuhan di dua korban anak ini," katanya.
Ditangkap Setelah 4 Bulan Sembunyi
Eka Stia akhirnya ditangkap di rumahnya dalam operasi gabungan Polda Lampung dan Polres Pesisir Barat. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Indra menegaskan, polisi masih mendalami motif kejahatan dengan melibatkan ahli forensik, psikologi, dan kedokteran.
"Kami tidak hanya mengandalkan pengakuan tersangka, tapi juga bukti ilmiah dari berbagai disiplin,” katanya.