Segera Diungkap, Sosok Pemberi Perintah Kopda FH dalam Kasus Penculikan Kepala Cabang Bank

Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah menegaskan kasus ini akan diproses transparan melalui jalur pidana militer, dan TNI bersama Polda Metro Jaya akan segera merilis perkembangan terbaru, termasuk sosok yang diduga memberi perintah.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 14 September 2025, 20:44 WIB
Penculikan Kepala Cabang Bank di Jakarta Hingga Ditemukan Meninggal. (Liputan6.com/istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah memastikan, pihaknya bersama Polda Metro Jaya akan merilis perkembangan kasus hukum yang melibatkan oknum militer, Kopral Dua (Kopda) FH dalam kasus penculikan kepala cabang bank BUMN berinisial MIP.

Menurut dia, hal yang masih didalami saat ini adalah sosok yang memerintahkan Kopda FH dalam peristiwa terkait.

"Sedang terus didalami oleh Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya). Kemungkinan akan ada rilis bersama dengan Polda Metro Jaya dalam waktu dekat," kata Freddy melalui pesan singkat saat ditanya siapa sosok pesuruh Kopda FH, Minggu (14/9/2025).

Dia memastikan, saat ini Kopda FH sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Informasi sementara yang baru diketahui, motif keterlibatan yang bersangkutan adalah ekonomi.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena yang bersangkutan menerima sejumlah uang," tegas Freddy.

 

Peran Kopda FH

Freddy mengatakan, Kopda FH berperan sebagai perantara yang mencari orang untuk menjemput paksa korban.

Saat kejadian, Kopda FH memang sedang berstatus THTI alias tak hadir tanpa izin.

"Pada saat kejadian tindak pidana berlangsung, status yang bersangkutan memang sedang dalam pencarian oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin (THTI).

 

Sebagai Perantara

Peran Kopda FH dalam kasus ini adalah sebagai perantara, yakni mencari orang untuk melakukan upaya penjemputan paksa," papar dia.

Dia menegaskan, proses hukum terhadap FH akan ditempuh melalui jalur pidana militer.

"Setelah penyidikan selesai dan dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya