Top 3: Duit Pemerintah Rp 200 Triliun Sudah Mengucur ke Perbankan

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu (12/9/2025).

oleh Arthur GideonDiterbitkan 13 September 2025, 06:30 WIB
Saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan efisiensi anggaran internal akan terus berlanjut di 2026. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah akan mengucurkan dana Rp 200 triliun ke bank milik pemerintah. Penyalurannya sudah dilakukan pada 12 September 2025 siang.

"Ini sudah diputuskan dan siang ini sudah disalurkan," jelas Menkeu Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Adapun dana Rp 200 triliun tersebut berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah yang tersimpan di Bank Indonesia (BI)

Artikel mengenai pengucuran uang pemerintah ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu (12/9/2025):

1. Menkeu Purbaya Sudah Transfer Rp 200 Triliun, 3 Bank Ini Dapat Porsi Terbesar

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah mencairkan dana Rp 200 triliun kepada 5 bank milik negara (Himbara), yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Tabungan Negara (BTN).

"Ini sudah diputuskan dan siang ini sudah disalurkan. Jadi saya pastikan dana yang Rp 200 triliun akan masuk ke sistem perbankan hari ini," kata Menkeu Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Simak berita selengkapnya di sini

 

2. Amartha Bantah Tuduhan KPPU soal Kartel Bunga Pinjol

Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Sejumlah perusahaan penyedia layanan pinjaman online (pinjol) membantah adanya kesepakatan dalam dugaan kartel bunga pinjol. Ini menjadi kasus yang ditangani oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kuasa Hukum PT Amartha Mikro Fintek, Harry Rizki Perdana menegaskan kliennya tidak menetapkan bunga atas pinjaman yang sama. Ini merujuk pada sangkaan KPPU kalau penyedia pinjol serentak mengikuti batas atas bunga 0,8 persen per hari dalam aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

“Sebagai contoh, Amartha konsisten menerapkan suku bunga sekitar 2 persen per bulan sejak 2018 sampai dengan 2023. Artinya, Amartha tidak mengikuti batas maksimum yang ditetapkan dalam Pedoman Perilaku AFPI karena tingkat bunganya jauh di bawah itu,” kata Harry.

Simak berita selengkapnya di sini

 

3. Sertifikat TKDN Buat 4 Produk iPhone 17 Sudah Terbit, Ini Daftarnya

Varian Warna Apple iPhone 17 Air

Kementerian Perindustrian telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk seri iPhone 17. Dengan begitu, salah satu syarat penjualan iPhone 17 di Indonesia sudah terpenuhi.

Sertifikat TKDN telah diterbitkan oleh Kemenperin pada Kamis, 11 September 2025, malam. Ada 4 sertifikat yang berlaku untuk produk Apple tersebut.

"Telah terbit 4 sertifikat TKDN untuk produk iPhone 17 dengan masing-masing tipe dari PT Apple Indonesia, pada Kamis, 11 September 2025," tulis salinan penerbitan sertifikat TKDN iPhone 17 yang diterima Liputan6.com.

Simak berita selengkapnya di sini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya