Kejagung Sita Tanah Iwan Setiawan Terkait Kasus Sritex, Nilainya Capai Rp 510 Miliar

Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara dengan 50,02 hektare.

oleh Nanda Perdana PutraDiperbarui 12 September 2025, 11:56 WIB
Salah Satu Aset Tanah Iwan Setiawan yang Disita (Foto: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah milik Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) senilai Rp510 miliar. Iwan menjadi tersangka kasus korupsi pemberian kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex beserta entitas anak usaha.

"Penyitaan ini dilakukan pada Rabu, 10 September 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Total Aset Tanah yang Disita

Total ada 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto yang disita. Aset itu tersebar di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.

Kemudian, 94 bidang tanah atas nama Megawati selaku istri dari Iwan Setiawan Lukminto. Lokasinya di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

Lalu satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo

Aset Tanah yang Akan Disita

Kejagung juga akan memasang plang sita secara bertahap terhadap aset milik tersangka di beberapa wilayah, yakni:

1. Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah, total luas 471.758 meter persegi

2. Kota Surakarta: 1 bidang tanah, luas 389 meter persegi

3. Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah, luas 19.496 meter persegi

4. Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah, luas 8.627 meter persegi

Total Tanah Disita Capai 50,02 Hektare

Sehingga, total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara dengan 50,02 hektare.

"Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar," kata Anang.

Duduk Perkara Kasus Iwan Setiawan Lukminto

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dirut PT Sritex) 2014-2023 yang sekarang menjabat sebagai Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto.

Penangkapan Bos Sritex pada Selasa malam 20 Mei 2025 itu dibenarkan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.

"Betul (Iwan) malam tadi di tangkap di Solo," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu 21 Mei 2025.

Usai ditangkap, Kejagung pun sempat melakukan pemeriksaan terhadap Iwan Setiawan Lukminto sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.

"Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Rabu 21 Mei 2025 seperti dilansir Antara.

Namun rupanya tak butuh waktu lama, Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerimaan kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex Tbk.

Iwan Setiawan Lukminto diduga menyelewengkan kredit yang diberikan dari bank daerah untuk keperluan pribadinya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya