Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Program ini dirancang sebagai jaring pengaman sosial untuk meringankan beban ekonomi pekerja/buruh di tengah tantangan global dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
BSU Kemnaker 2025 hadir dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600.000, yang merupakan akumulasi dari Rp300.000 per bulan selama dua bulan. Penyaluran dana ini dilakukan sekaligus untuk membantu daya beli para pekerja yang memenuhi kriteria.
Advertisement
Pencairan BSU tahun ini dijadwalkan secara bertahap. Program ini merupakan hasil kerja sama antara Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan bank-bank penyalur milik pemerintah, memastikan bantuan tepat sasaran kepada mereka yang berhak.
Mengenal Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker 2025
Bantuan Subsidi Upah, atau yang lebih dikenal dengan BSU, merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai kepada pekerja dan buruh. Tujuan utama dari program ini adalah untuk membantu meringankan beban ekonomi yang dihadapi oleh para pekerja, terutama di tengah situasi ekonomi yang dinamis dan kenaikan biaya hidup.
Pada tahun 2025, besaran BSU yang disalurkan adalah Rp300.000 per bulan untuk jangka waktu dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima oleh setiap penerima adalah Rp600.000. Dana ini dibayarkan secara sekaligus, memberikan dukungan finansial yang signifikan bagi penerima.
Program BSU ini merupakan salah satu bentuk jaring pengaman sosial yang disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pelaksanaannya melibatkan kerja sama erat dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berbagai bank penyalur milik pemerintah, memastikan proses penyaluran berjalan lancar dan efisien.
Syarat Lengkap Penerima BSU Kemnaker 2025
Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, Kemnaker telah menetapkan sejumlah persyaratan ketat bagi calon penerima BSU 2025. Penting bagi pekerja untuk memahami kriteria ini agar dapat mengetahui apakah mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi upah.
Persyaratan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari status kewarganegaraan hingga batasan penghasilan dan kepesertaan dalam program jaminan sosial. Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU tidak memenuhi persyaratan, maka dana yang telah diterima wajib dikembalikan ke Kas Negara sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Berikut adalah syarat-syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU Kemnaker 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Terdaftar aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025, khususnya untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Batasan Gaji/Upah: Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan. Jika bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, maka batasan gaji mengikuti UMK/UMP yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh sesuai lampiran Permenaker 5 Tahun 2025. Gaji yang dimaksud adalah upah pokok dan tunjangan tetap, serta merupakan laporan terakhir dari pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Bukan Penerima Program Keluarga Harapan (PKH): Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri: Pekerja yang berstatus ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak termasuk dalam kriteria penerima BSU.
- Memiliki Rekening Bank Aktif: Penerima harus memiliki rekening bank aktif di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Bank Syariah Indonesia (untuk wilayah Aceh) agar dana BSU dapat langsung ditransfer. Jika belum memiliki rekening di bank tersebut, BSU tetap bisa dicairkan melalui pembukaan rekening kolektif yang difasilitasi oleh Kemnaker.
Panduan Mudah Cek Status Penerima BSU Kemnaker
Pekerja/buruh tidak dapat mendaftarkan diri secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan. Data calon penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Kemnaker, sehingga penting untuk mengetahui cara mengecek status penerimaan bantuan ini.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU. Metode ini dirancang untuk memudahkan pekerja dalam mengakses informasi status mereka secara mandiri dan efisien.
Berikut adalah beberapa cara untuk mengecek status penerima BSU Kemnaker:
-
Melalui Website Resmi Kemnaker:
- Kunjungi website resmi BSU Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.
- Klik menu "Cek NIK" atau gulir layar ke bawah hingga menemukan kolom "Pengecekan NIK Penerima BSU".
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
- Masukkan kode keamanan (CAPTCHA) yang tersedia.
- Klik tombol "Cek Status".
-
Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Akses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, nomor HP, dan email aktif.
- Sistem akan menampilkan status apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.
-
Melalui Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan:
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi akun baru atau masuk menggunakan kredensial yang sudah ada.
- Pada halaman beranda, pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)".
- Isi formulir dengan data personal seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta alamat email aktif.
- Aplikasi JMO akan menampilkan status kepesertaan BSU.
- Melalui Aplikasi Pospay: Khusus bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.
- Informasi dari HRD Perusahaan atau Instansi: Pekerja dapat berkoordinasi dengan HRD perusahaan tempat bekerja atau memantau informasi dari kelurahan/instansi yang bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.