Liputan6.com, Jakarta - Nama CEO Malaka Project Ferry Irwandi belakangan menjadi sorotan. Sebab namanya disebut oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Juinta Omboh atau J.O Sembiring.
Dansatsiber TNI Brigjen TNI J.O Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya, Senin 8 September 2025. Dia mengaku kedatangannya untuk berkonsultasi dengan jajaran polisi di Polda Metro Jaya. Hasil diskusi, ada dugaan pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
Advertisement
"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," ujar J.O Sembiring kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 8 September 2025.
Konsultasi antara Dansatsiber TNI Brigjen J.O. Sembiring antara jajaran Polda Metro Jaya pun terungkap. Ternyata, CEO Malaka Project Ferry Irwandi bakal dipolisikan terkait pencemaran nama baik. Wadir Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus mengamini rencana pelaporan itu.
"Beliau mau melaporkan iya (Ferry Irwandi) terkait pencemaran nama baik," kata Fian kepada wartawan, Selasa 9 September 2025.
Fian mengatakan, dalam hal ini pencemaran nama baik terhadap institusi.
"Korbannya institusi," ucap dia.
Namun, ia memberitahukan terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana, kata Fian, institusi sebenarnya tidak bisa melapor soal pencemaran nama baik.
Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah pun angkat bicara. Dia menyatakan, J.O Sembiring bakal menjelaskan secara gamblang soal temuannya.
"Kedepan akan dijelaskan oleh Dansatsiber TNI terkait temuan-temuannya," kata Freddy.
Berikut sederet fakta terkait kasus CEO Malaka Project Ferry Irwandi dengan Dansatsiber TNI Brigjen TNI J.O Sembiring dihimpun Tim News Liputan6.com:
1. Datangi Polda Metro Jaya untuk Konsultasi
Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Juinta Omboh (J.O) Sembiring tiba-tiba mendatangi Polda Metro Jaya, Senin 8 September 2025. Dia bicara tentang CEO Malaka Project Ferry Irwandi.
Juinta Omboh mengaku kedatangannya untuk berkonsultasi dengan jajaran polisi di Polda Metro Jaya. Hasil diskusi, ada dugaan pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," kata Juinta Omboh (J.O) Sembiring kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 8 September 2025.
Dia menjelaskan, dugaan itu diketahui setelah tim patroli siber melakukan penelusuran. Namun, Juinta Omboh (J.O) Sembiring belum berkenan membeberkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
"Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan," ujar dia.
Dia berencana mengambil langkah hukum.
"Sebagai warga negara yang taat dengan hukum, kami tentunya mengedepankan hukum, sehingga atas dugaan tindak pidana tersebut Kami akan melakukan langkah-langkah hukum," ucap J.O Sembiring.
Sebelum menempuh langkah hukum, Juinta Omboh (J.O) Sembiring mengaku sudah mencoba menghubungi Ferry. Namun, tak pernah berhasil.
"Saya coba konsultasi, karena dia berbicara masalah algoritma dan lain-lain, Saya sebagai dansatsiber juga memiliki hal seperti itu. Saya coba kontak, staf saya suruh, tidak bisa," ucapnya.
Sementara itu, Ferry Irwandi mengaku belum mengetahui soal dugaan pidana yang dituduhkan terhadapnya.
"Saya belum tahu apa-apa," singkat Ferry saat dihubungi wartawan.
2. Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi, Dansatsiber TNI Akan Beberkan Langsung Hasil Temuannya
Konsultasi antara Dansatsiber TNI Brigjen J.O. Sembiring antara jajaran Polda Metro Jaya, terungkap. Ternyata, CEO Malaka Project Ferry Irwandi bakal dipolisikan terkait pencemaran nama baik.
Wadir Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus mengamini rencana pelaporan itu.
"Beliau mau melaporkan iya (Ferry Irwandi) terkait pencemaran nama baik," kata Fian kepada wartawan, Selasa 9 September 2025.
Fian mengatakan, dalam hal ini pencemaran nama baik terhadap institusi.
"Korbannya institusi," ucap dia.
Namun, ia memberitahukan terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana, institusi sebenarnya tidak bisa melapor soal pencemaran nama baik.
"Harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ucap dia.
Sementara itu, Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah pun angkat bicara. Dia menyatakan, Juinta Omboh (J.O) Sembiring bakal menjelaskan secara gamblang soal temuannya.
"Kedepan akan dijelaskan oleh Dansatsiber TNI terkait temuan-temuannya," kata Freddy dalam keterangannya.
Dia menerangkan, sehari sebelumnya, TNI sudah melayangkan surat somasi ke Dewan Pers dan mengajukan hak jawab ke salah satu media nasional. Pemicunya, pemberitaan yang dianggap provokatif, disinformatif, bahkan memfitnah TNI.
"Kami datang ke Polda Metro Jaya dalam rangka koordinasi, komunikasi dan konsultasi awal terkait temuan hasil patroli yang dilakukan jajaran Satsiber TNI di ruang siber, yang menemukan beberapa fakta-fakta dugaaan pelanggaran yang dilakukan saudara Ferry Irwandi," ucap dia.
Meski begitu, Freddy menegaskan TNI tetap mengedepankan langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
"Apabila diperlukan, tidak menutup kemungkinan akan dilanjutkan dengan pelaporan resmi, namun tentu hal itu akan diputuskan setelah proses koordinasi internal dan hasil pembahasan bersama aparat penegak hukum," tandas dia.
3. Ferry Irwandi Tegas Ide Tak Bisa Dibunuh atau Dipenjara
CEO Malaka Project Ferry Irwandi menegaskan sikapnya untuk menghadapi semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Sikap Ferry merespons Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Juinta Omboh (J.O) Sembiring yang menyebut ada dugaan pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.
Ferry Irwandi mengatakan, sikap yang disampaikan murni pemikiran dan kegelisahannya atas kondisi negara ini.
"Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara," ucap Ferry melalui akun instagram pribadinya, Senin 8 September 2025.
Ferry juga menegaskan akan menghadapi semua tuntutan dengan tenang. Dia mengaku bakal menghadapi dengan modal keberanian.
"Oh ya satu lagi, saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut," tegasnya.
Ferry mengirim pesan ke Brigjen Juinta. Ferry membantah pernah dihubungi oleh pihak Brigjen Juinta.
"Dear jenderal. Saya tidak lari kemana-kemana, setelah nomor saya didoxxing pun saya gak pernah ganti nomor, jadi sampai sekarang kalau bilang pernah coba kontak, saya tidak pernah dikontak. Terima kasih," ujar Ferry melalui akun instagram pribadinya.
Menurut Ferry, langkah hukum adalah hak setiap orang, namun ia heran karena aturan Mahkamah Konstitusi sudah sangat terang membeberkan pencemaran nama baik hanya bisa dilaporkan pribadi, bukan institusi.
"Kalau diproses, proses saja. Kalau mau diproses silahkan. Itu kan hak setiap orang. Saya cuman heran saja bukannya sudah ada aturan MK," kata Ferry.
Ferry mengaku bingung aktivitas yang membuatnya dituding mencemarkan nama baik TNI. Ia menegaskan tidak pernah merasa menyerang institusi itu, bahkan podcast yang rutin ia jalankan disebutnya aman-aman saja.
Dalam sepekan terakhir, Ferry tegas menyampaikan tidak ada hal apapun yang menyinggung TNI.
"Nama baik apa yang saya cemarkan? Tanya mereka dong kalau podcast saya aman-aman saja. Menyinggung apa? Saya gak tahu. Tanya yang nuduh," ujar dia.
Dirinya tak gentar menghadapi pelaporan polisi. Menurutnya, TNI seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru melaporkannya.
"Emang saya ancaman ketahanan nasional? Emang saya ancaman nasional? Emang saya pegang rudal? pegang senjata? pegang balistik? Saya sampai sekarang kenapa takut? Saya percaya dilindungi oleh aparat saya kok," ucap dia.
Aktivitas tak pun seperti biasa. Ferry mengaku masih bermain gim FIFA, dan malam ini ia hanya berencana tampil l di sebuah kafe di Jakarta. "Orang gak salah kenapa mesti risih," ucap dua.
4. ICJR Kritik Komandan Siber TNI
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai langkah Komandan Satuan Siber (SatSiber) TNI Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Juinta Omboh (J.O) Sembiring yang mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi soal dugaan tindak pidana CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, sudah melewati batas kewenangan.
"ICJR menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Satuan Siber TNI jelas melampaui kewenangannya," kata Peneliti ICJR, Iqbal M. Nurfahmi, dalam keterangan tertulis, Selasa 9 September 2025.
ICJR mengingatkan, konstitusi dan undang-undang sudah tegas membatasi peran TNI. Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menyebut TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Artinya, TNI bukanlah aparat penegak hukum, dan tidak boleh mengurusi dugaan tindak pidana sipil.
"Dalam konteks Satuan Siber, Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa peran TNI dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber adalah menanggulangi ancaman siber pada sektor pertahanan (cyber defense), bukan berpatroli untuk mencari-cari ada atau tidaknya dugaan tindak pidana," kata dia.
Iqbal menyebut, langkah J.O Sembiring jelas bertentangan dengan Undang-Undang tersebut.
"Selain itu, penyidikan dalam konteks dugaaan tindak pidana adalah kewenangan penyidik Polri yang telah diatur dalam KUHAP, dan tak ada peran dari TNI," sambung dia.
ICJR menyebut tindakan SatSiber TNI berbahaya bagi demokrasi dan HAM. Jika dibiarkan, publik bisa kembali ke era saat militer campur tangan urusan sipil.
"Kami menekankan dalam hal ini, TNI seharusnya cermat dalam melihat situasi dan perlu untuk kembali membaca dengan seksama tugas serta perannya dalam setiap peraturan perundang-undangan. Tindakan tersebut sangat jelas merupakan ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia," ujar dia.
ICJR mendesak Presiden Prabowo turun tangan untuk menghentikan segala bentuk tindakan TNI yang tidak sejalan dengan kewenangannnya.
"ICJR mendorong untuk merespon permasalahan ini agar ketidakjelasan ini tidak berlarut," tandas dia.
5. Menhan Sjafrie Serahkan Dugaan Pelanggaran yang Seret Ferry Irwandi ke Panglima TNI
Menteri Pertahanan (Menhan) RI sekaligus Menko Polkam Ad Interim Sjafrie Sjamsoeddin merespons soal kedatangan Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI dan sejumlah jenderal ke Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
Sjafrie menyampaikan, persoalan tersebut berada di ranah operasional TNI, sehingga sepenuhnya menjadi kewenangan Panglima TNI.
"Itu operasional, silakan ke Panglima TNI yang menangani operasional," kata Sjafrie dalam konferensi pers di Kemenko Polkam, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa 9 September 2025.
Ia menjelaskan, sebagai Menhan dirinya fokus pada kebijakan nasional di bidang pertahanan, sementara urusan teknis operasional berada di bawah tanggung jawab Panglima TNI.
"Kalau yang berhubungan dengan kebijakan nasional boleh tanya sama saya," ujarnya.
Meski begitu, Sjafrie mengaku mengikuti perkembangan kasus tersebut melalui pemberitaan media. Namun, dia tetap menegaskan mekanisme pendelegasian kewenangan di lingkungan TNI.
"Saya nonton di televisi, tapi saya serahkan kewenangan itu kepada Panglima TNI. Kita mempunyai strata-strata pendelegasian berwenang," jelas Sjafrie.