Viral Tanggul Beton 3 Km di Laut Cilincing Ganggu Nelayan Melaut, Dinas SDA: Bukan Proyek NCICD

Viral tanggul beton sepanjang 2–3 kilometer di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara. Keberadaan tanggul itu dianggap mengganggu aktivitas nelayan dalam mencari ikan. Keberadaan tanggul beton itu diunggah laman Instagram @cilincinginfo.

oleh Winda NelfiraDiperbarui 10 September 2025, 11:55 WIB
Viral Tanggul Beton 3 Km di Laut Cilincing Ganggu Nelayan Melaut

Liputan6.com, Jakarta - Viral tanggul beton sepanjang 2–3 kilometer di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara. Keberadaan tanggul itu dianggap mengganggu aktivitas nelayan dalam mencari ikan. Keberadaan tanggul beton itu diunggah laman Instagram @cilincinginfo.

Dalam video tersebut, terlihat seorang nelayan mengeluhkan berdirinya tanggul beton itu karena dianggap mengganggu perlintasan nelayan. Mereka terpaksa harus memutar lebih jauh.

“Tanggul beton nih di Pesisir Cilincing, menyulitkan nelayan pesisir untuk melintas. Ini kurang lebih ada 2–3 kilometer panjangnya. Awalnya perlintasan nelayan sehingga kesulitan mencari ikan karena harus memutar jauh dengan adanya tanggul beton ini,” kata seorang nelayan dalam video tersebut, dikutip Rabu (10/9/2025).

Penjelasan Dinas SDA DKI Jakarta

Merespons viralnya tanggul beton itu, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta menyatakan tanggul tersebut bukan proyek strategis nasional (PSN) National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) berupa tanggul laut maupun tanggul pantai.

“Tanggul tersebut bukan bagian dari proyek atau pekerjaan Tanggul NCICD,” kata Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas SDA DKI Jakarta, Ciko Tricanescoro dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).

Dinas SDA Tak Keluarkan Izin

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Subkelompok Perencanaan Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Alfan Widyastanto.

Menurutnya, Dinas SDA DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan izin dan tidak memiliki kewenangan terkait pembangunan tanggul beton tersebut.

"Dinas SDA DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin dan tidak memiliki kewenangan terkait pembangunan tanggul tersebut," tegas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya