Liputan6.com, Jakarta Dalam fikih Islam, najis dibagi menjadi tiga kategori, yaitu mughaladhah (berat), mutawassithah (sedang), dan mukhaffafah (ringan). Masing-masing jenis najis memiliki aturan berbeda dalam menyucikannya agar ibadah, khususnya salat, tetap sah. Najis mukhaffafah termasuk najis ringan, yaitu air kencing bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi air susu ibu. Dikarenakan sifatnya ringan, cara penyuciannya pun lebih mudah dibandingkan dengan najis lain.
Meski ringan, najis mukhaffafah tetap harus dibersihkan sesuai tuntunan syariat. Para ulama menjelaskan bahwa cara menyucikan najis ini cukup dengan memercikkan air pada bagian yang terkena najis hingga merata. Tidak disyaratkan air harus mengalir, tetapi percikan tersebut harus lebih banyak daripada najis yang mengenainya.
Advertisement
Namun, jika bayi sudah makan selain ASI, atau bila yang mengeluarkan kencing adalah anak perempuan, maka cara penyuciannya berubah: bukan lagi dengan percikan, melainkan harus dibasuh dengan air hingga benar-benar bersih.
Pengertian Najis Mukhaffafah
Najis mukhaffafah merupakan salah satu jenis najis dalam Islam yang tergolong ringan. Secara bahasa, "mukhaffafah" berarti yang diringankan. Dalam konteks fiqih, najis mukhaffafah adalah najis yang cara pembersihannya relatif lebih mudah dibandingkan jenis najis lainnya.
Najis mukhaffafah umumnya berupa air kencing bayi laki-laki yang belum mengonsumsi makanan selain air susu ibu (ASI) dan usianya belum mencapai dua tahun. Beberapa ulama juga memasukkan madzi (cairan pra-ejakulasi) ke dalam kategori najis mukhaffafah, meskipun ada perbedaan pendapat mengenai hal ini. meskipun disebut najis ringan, bukan berarti najis mukhaffafah dapat diabaikan. Membersihkan najis ini tetap menjadi kewajiban sebelum melaksanakan ibadah agar ibadah yang dilakukan sah menurut syariat.
Cara Membersihkan Najis Mukhaffafah
Mengutip situs resmi NU Online dan UIN Raden Mas Said Surakarta, berikut cara membersihkan najis mukhaffafah:
1. Kenali najis mukhaffafah
Najis ini adalah air kencing bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI.
2. Gunakan metode percikan air
Cara menyucikannya cukup dengan memercikkan air ke bagian yang terkena najis hingga merata.
3. Pastikan percikan lebih banyak dari najis
Air yang digunakan harus lebih banyak daripada najis yang mengenai benda atau pakaian tersebut.
4. Tidak wajib menggunakan air mengalir
Penyucian cukup dengan percikan kuat, tidak disyaratkan air harus mengalir.
5. Ketentuan bila bayi sudah makan selain ASI
Jika bayi laki-laki sudah mengonsumsi makanan, atau bila yang kencing adalah bayi perempuan, maka cara menyucikannya harus dibasuh dengan air hingga benar-benar hilang wujud, warna, bau, dan rasanya.
Perbedaan dengan Jenis Najis Lainnya
Agar dapat memahami lebih jauh tentang najis mukhaffafah, penting untuk mengetahui perbedaannya dengan jenis najis lainnya. Dalam fiqih Islam, najis umumnya dibagi menjadi tiga kategori:
- Najis Mukhaffafah (Ringan): Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, ini adalah jenis najis yang paling ringan dan cara membersihkannya paling mudah.
- Najis Mutawassithah (Sedang): Ini adalah jenis najis yang paling umum, meliputi sebagian besar jenis najis selain yang termasuk dalam kategori mukhaffafah dan mughallazhah. Contohnya termasuk darah, nanah, kotoran manusia dan hewan, serta minuman memabukkan. Cara membersihkannya adalah dengan mencuci menggunakan air hingga hilang warna, bau, dan rasanya.
- Najis Mughallazhah (Berat): Ini adalah jenis najis yang paling berat, umumnya berkaitan dengan anjing dan babi. Cara membersihkannya paling rumit, yaitu dengan mencuci tujuh kali, salah satunya menggunakan air yang dicampur dengan tanah.
Perbedaan utama najis mukhaffafah dengan jenis najis lainnya terletak pada cara membersihkannya yang lebih sederhana. Sementara najis lain memerlukan pencucian yang lebih intensif, najis mukhaffafah cukup dibersihkan dengan memercikkan air.
Hikmah di Balik Pembagian Jenis Najis
Pembagian najis menjadi beberapa tingkatan dalam Islam memiliki hikmah dan tujuan tertentu. Beberapa hikmah yang dapat kita ambil antara lain:
- Kemudahan dalam Beragama: Dengan adanya pembagian ini, Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam bersuci. Tidak semua najis harus dibersihkan dengan cara yang sama dan rumit.
- Mendidik Umat tentang Kebersihan: Pembagian ini mengajarkan umat Islam untuk lebih memperhatikan tingkat kebersihan dan kesucian dalam kehidupan sehari-hari.
- Meningkatkan Kesadaran: Dengan mengetahui berbagai jenis najis, umat Islam menjadi lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan.
- Menjaga Kesehatan: Cara membersihkan yang berbeda-beda sesuai jenis najis juga memiliki aspek kesehatan, di mana najis yang lebih berbahaya dibersihkan dengan cara yang lebih intensif.
- Melatih Ketelitian: Pembagian ini melatih umat Islam untuk lebih teliti dalam mengidentifikasi dan membersihkan najis, yang pada akhirnya berdampak pada ketelitian dalam aspek kehidupan lainnya.
Mitos dan Fakta Seputar Najis Mukhaffafah
Terdapat beberapa mitos dan kesalahpahaman seputar najis mukhaffafah yang perlu diluruskan. Berikut adalah beberapa mitos dan faktanya:
Mitos: Najis mukhaffafah tidak perlu dibersihkan karena tergolong ringan.
Fakta: Meskipun ringan, najis mukhaffafah tetap harus dibersihkan sebelum melakukan ibadah.
Mitos: Air kencing semua bayi termasuk najis mukhaffafah.
Fakta: Hanya air kencing bayi laki-laki yang belum makan selain ASI dan berusia di bawah dua tahun yang termasuk najis mukhaffafah.
Mitos: Najis mukhaffafah harus dicuci dengan sabun.
Fakta: Najis mukhaffafah cukup dibersihkan dengan memercikkan air, tanpa perlu menggunakan sabun.
Mitos: Membersihkan najis mukhaffafah harus menggunakan air mengalir.
Fakta: Tidak ada syarat harus menggunakan air mengalir, cukup dengan memercikkan air suci yang mensucikan.
Mitos: Setelah membersihkan najis mukhaffafah, harus berwudhu lagi.
Fakta: Jika wudhu sebelumnya masih sah dan belum batal, tidak perlu berwudhu lagi setelah membersihkan najis mukhaffafah.
Pertanyaan seputar Najis Mukhaffafah
1. Apa itu najis mukhaffafah?
Najis mukhaffafah adalah najis ringan berupa air kencing bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI.
2. Bagaimana cara membersihkan najis mukhaffafah?
Cukup dengan memercikkan air ke bagian yang terkena najis hingga merata, tanpa perlu mengalirkan air.
3. Apakah najis mukhaffafah harus dicuci dengan sabun?
Tidak perlu, cukup disucikan dengan percikan air yang lebih banyak daripada najisnya.
4. Bagaimana jika bayi sudah makan selain ASI?
Jika bayi laki-laki sudah makan selain ASI, atau jika bayi perempuan yang kencing, maka najis harus dibasuh dengan air hingga benar-benar hilang wujud dan sifatnya.
Sumber:
https://nu.or.id/syariah/tiga-macam-najis-dan-cara-menyucikannya-yJf72
Situs resmi UIN Raden Mas Said Surakarta