Daftar Calon Kuat Ketua DPD PDIP Jateng Pengganti Bambang Pacul

Bambang Wuryanto atau yang akrab disapa Bambang Pacul tak lagi menjabat Ketua DPD PDIP Jawa Tengah. Bambang Pacul disebut-sebut bakal mendapatkan tugas lebih besar untuk menyukseskan PDIP di Pemilihan Legislatif 2029 mendatang.

oleh Raynaldo Ghiffari LubabahDiperbarui 09 September 2025, 11:55 WIB
Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul memberi penjelasan sikap DPD PDIP Jawa Tengah terkait pencalonan Gibran. Foto: liputan6.com/felek wahyu 

Liputan6.com, Jakarta - Bambang Wuryanto atau yang akrab disapa Bambang Pacul tak lagi menjabat Ketua DPD PDIP Jawa Tengah. Bambang Pacul disebut-sebut bakal mendapatkan tugas lebih besar untuk menyukseskan PDIP di Pemilihan Legislatif 2029 mendatang.

Sepeninggal Bambang Pacul, posisi Ketua DPD PDIP Jateng saat ini kosong. Posisinya sementara digantikan oleh Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo atau akrab disapa FX Rudy.

Beberapa nama menguat sebagai calon komandan PDIP di kandang banteng sebutan basis pemilih PDIP di Jateng. Mereka adalah FX Rudy dan Jenderal Purn Andika Perkasa.

Rudy yang juga mantan Wali Kota Solo dikenal sebagai kader setia partai banteng moncong putih. Rudy yang saat ini menjadi Plt PDIP Jateng telah lebih dari 5 periode memimpin DPC PDIP Solo. Selain militan, Rudy juga dikenal dekat dengan Megawati Soekarnoputri.

Sementara Andika Perkasa adalah mantan calon Gubernur Jateng saat Pilkada tahun 2024. Meski terbilang baru, Andika Perkasa memiliki pengalaman dengan jiwa kepemimpinan di TNI. Andika pernah menjabat sebagai Panglima TNI di era Presiden Joko Widodo.

Selain kedua tokoh tersebut, kader senior PDIP Kota Solo YF Sukasno juga masuk dalam bursa calon Ketua DPD PDIP Jateng. Selain aktif di kepengurusan DPC Solo, YF Sukasno tercatat pernah dua kali menjabat sebagai Ketua DPRD Solo tahun 2004-2014.

Ada Nama Anak Puan Maharani

Plt Ketua DPC PDIP Kota Solo Teguh Prakosa membenarkan kabar terkait bursa calon Ketua DPD PDIP Jateng. Ia juga menyampaikan jika sistem rekrutmen tidak seperti dulu bottom up, namun diputuskan oleh DPP.

"Yang berkembang di Kota Solo untuk usulan ketua DPD salah satunya adalah Plt Ketua DPD PDIP Jateng bapak FX Hadi Rudyatmo. Lalu ada tambahan yang muncul Pak Kasno, Pak Andika, Pak Harsono, ada Bu Roro," ujar Teguh, Minggu (7/9).

Satu nama lagi yang muncul sebagai kandidat calon Ketua DPD PDIP Jateng adalah anak dari Puan Maharani, Diah Pikatan Orissa Putri Haprani atau Mbak Pinka. Faktor penentu nama Pinka dipilih untuk diusulkan adalah trah atau garis keturunan dari Soekarno.

Nama Pinka diusulkan Mayoritas pengurus anak cabang (PAC) PDI Perjuangan di Kabupaten Kebumen. Mereka menyatakan dukungan untuk cicit Bung Karno tersebut dalam Rapat Kerja Anak Cabang (Rakercab) yang digelar Sabtu (6/9/2025).

Alasan Bambang Pacul Dicopot

Politikus PDIP Guntur Romli menuturkan, sebagai kader senior, Bambang Pacul dibutuhkan untuk memenangkan Pemilu 2029. Bambang Pacul saat ini menjabat sebagai Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif.

“Mas Pacul adalah kader senior, dikenal sebagai ‘Komandan Korea’ dibutuhkan pengalaman dan keahliannya untuk fokus skala nasional dalam Pemenangan Pemilu Legislatif 2029, karena itulah beliau ditarik dan difokuskan ke Pusat untuk benar-benar merancang strategi pemenangan Pemilu 2029,” kata Guntur saat dikonfirmasi

Guntur menegaskan, PDIP fokus pada pemenangan Pemilu 2029. Semua kader dikerahkan untuk pertarungan lima tahunan ini.

“PDI Perjuangan memandang Pemilu 2029 memiliki tantangan tersendiri. Karena itu, Pengurus DPP dibutuhkan fokus dalam skala nasional," ujar dia.

Terpisah, Ketua DPP PDIP Bidang Keanggotaan dan Organisasi, Andreas Hugo Pareira, disebut Bambang Pacul melanggar aturan organisasi terkait larangan rangkap jabatan.

Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Tahun 2025 serta Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2025, beber Andreas, ditegaskan kader partai yang telah ditetapkan sebagai pengurus DPP PDIP, tidak diperbolehkan merangkap jabatan pada struktur kepengurusan di tingkat lain.

"Anggota partai, Kader partai yang telah diputuskan dan ditetapkan menjadi Dewan Pimpinan Partai, tidak boleh merangkap jabatan pada struktur pengurus partai di atasnya atau di bawahnya," jelas dia saat dikonfirmasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya