Hotman Paris Bantah Isu Markup Rp 1,1 Triliun yang Seret Nadiem

Hotman meyakini, tidak ada pelanggaran apapun yang dilakukan Nadiem, baik dari segi prosedur, penentuan harga, ketepatan waktu dan penerimaan kepada yang bersangkutan.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaMuhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 08 September 2025, 23:04 WIB
Hotman Paris didapuk menjadi ketua tim hukum dari Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim (Liputan6.com/ Muhammad Raditya Priyasmoro).

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris memberikan pembelaan terhadap tuduhan miring yang dialamatkan terhadap kliennya, Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Menurut dia, tidak benar bahwa ada markup yang dilakukan oleh kliennya. Sebab, berdasarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah dilakukan audit di total 22 provinsi terkaut distribusi pengadaa Chromebook.

"Jadi hasil audit ini dilakukan di 22 provinsi ya. BPKP melakukan audit di 22 provinsi yang semuanya mengatakan telah menerima. Jadi dari segi pengiriman barang dari pusat sudah sah semuanya. Persentase-nya pun ada di situ semua," kata Hotman saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/5/2025).

Hotman menjelaskan mengapa hanya ada 22 provinsi yang disebutkan dalam audit BPKP. Sebab, wilayah 3T alias terdepan, terluar dan tertinggal belum masuk dalam proyek tersebut yang karena masih memiliki keterbatasan koneksi internet

"Ternyata pengadaan laptop itu tidak mencakup di sana, ya kan? Jadi memang ini hanya yang sebatas bagi yang bisa, yang ada akses internetnya. Jadi tuduhan bahwa dikirimkan ke daerah 3T itu tidak benar. Hanya terhadap yang ada akses internetnya, karena waktu itu keadaan covid sangat kesulitan semua untuk proses belajar," jelas Hotman.

"Jadi jangan bilang bahwa saya sebagai pengacara merekayasa," imbuhnya tegas.

 

Tidak Ada Pelanggaran

Hotman meyakini, tidak ada pelanggaran apapun yang dilakukan Nadiem, baik dari segi prosedur, penentuan harga, ketepatan waktu dan penerimaan kepada yang bersangkutan.

"Kalau tidak ada pelanggaran dari segi harga, tidak ada mark up, berarti unsur korupsi sudah gugur. Karena tidak ada korupsi kalau tidak ada kerugian negara," jelas Hotman.

"Jadi sepanjang menyangkut (tudingan) markup Rp 1,1 triliun tentang harga laptop, itu sudah dijawab di sini, tidak ada!" sambungnya.

 

Hotman Paris Bicara soal Peluang Ajukan Praperadilan di Kasus Nadiem

Pengacara kondang, Hotman Paris resmi didapuk menjadi ketua tim hukum dari Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook oleh Kejaksaan Agung.

Kepada awak media, Hotman Paris tetap menyangkal keterlibatan Nadiem Makarim dalam kasus ini. Meski demikian, pihaknya masih menimbang pengajuang langkah praperadilan untuk menguji status tersangka yang disematkan pada akhir pekan kemarin.

"Praperadilan akan dibicarakan dengan keluarga," kata Hotman Paris saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Dia menjelaskan, status tersangka yang disandang kliennya masih terlalu dini. Karenanya, langkah praperadilan harus dimatangkan lagi jika hendak diambil. 

"Ya ini baru satu hari," sebut Hotman Paris saat ditanya alasan mengapa masih dipertimbangkan langkah tersebut.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya