Kantor Lokataru dan Rumah Delpedro Digeledah, Tim Advokasi Sebut Deodorant Sempat Mau Disita

Direktur LBH, Muhammad Fadhil Alfathan, mengkritisi proses penggeledahan yang dilakukan karena barang yang dibawa tidak jelas dan tidak ada kaitannya dengan perkara dituduhkan pada Delpedro.

oleh Ady AnugrahadiDiperbarui 06 September 2025, 17:30 WIB
Tim Advokasi Lokataru Foundation Menanggapi Penggeledahan yang Dilakukan Polisi (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menggeledah kantor Lokataru Foundation di Pulogadung, Jakarta Timur, dan rumah orang tua, Delpedro Marhaen. Penggeledahan berlangsung Kamis (4/9/2025) kemarin.

Penggeledahan ini bagian dari penyelidikan kasus dugaan penghasutan hingga memicu terjadinya kerusuhan di DPR/MPR. Total, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.

Tim Advokasi Lokataru Foundation yang diwakili asisten peneliti, Fian Alaydrus menceritakan, menjelaskan saat penggeledahan itu terjadi ia bersama rekan-rekan yang lain sedang menjenguk Delpedro di Polda Metro Jaya. Tiba-tiba mendapat kabar kantor mereka digeledah kepolisian.

"Coba ditahan juga, tapi mereka sepertinya sudah mempersiapkan surat-surat dan juga menghubungi warga sekitar, RW begitu," kata Fian saat konferensi pers di Gedung YLBHI, Sabtu (6/9/2025).

Barang yang Dibawa Buku, Spanduk, Kartu KRL

Saat timnya masuk ke dalam, barang-barang sudah di lantai. Suasana sempat memanas karena penyidik enggan menunjukkan detail barang yang dibawa.

"Kami mau transparansi. Apa yang penyidik bawa kami mencatat hal itu. Awalnya tak mau, tapi ujung-ujungnya karena kami memaksa, tidak boleh ada barang yang keluar dari rumah ini tidak kami catat seperti itu. Ya akhirnya barang barang (dibawa)," ujar Fian.

Adapun barang-barang yang dibawa seperti buku, spanduk riset, kartu BPJS, kartu KRL hingga deodorant. Fian heran item barang yang diangkut karena dirasa tidak ada kaitannya.

"Ada buku, ada spanduk pelucuran riset, ada kartu BPJS, ada kartu KRL. Jadi awalnya mau sampai ke celana dalam, sampai ke deodorant. Dari proses itu menurut, kami menilai mau dicari-cari karena sejak awal menurut kami ini dipaksakan tanpa bukti permulaan yang cukup," ujar dia

Penggeledahan di Rumah Orang Tua Delpedro

Penggeledahan juga dilakukan di rumah orang tua Delpedro. Kondisinya tak jauh berbeda. Pihak orang tua sudah dihubungi tim advokasi Lokataro untuk menahan sambil didampingi.

"Tapi sepertinya juga sama, langsung ada penggeledahan," ujar dia.

Kepolisian membawa sejumlah buku yang menurut tim advokasi tidak ada kaitannya dengan perkara.

"Lagi-lagi untuk barang yang diambil adalah buku buku bahkan yang enggak tau apa keterkaitan dengan proses tindak pidana dituduhkan kepada kawan-kawan kami ini. Kurang lebih itu," ucap dia.

Penggeledahan Serampangan

Sementera itu, Direktur LBH, Muhammad Fadhil Alfathan menuding penggeledahan yang dilakukan kepolisian serampangan. Padahal seharusnya, kata dia, ketika penegak hukum akan melakukan penggeledahan, harus sudah jelas barang apa yang dicari bukan membawa hal-hal yang tidak ada kaitannya sepeti buku hingga deodorant.

"Penegak hukum harusnya clear penggeledahan cari barang apa, datang sudah tahu mau ambil apa. Bukan justru barang milik keluarga juga diambil, bukan justru deodorant mau diambil. Emang apa yang mau dibuktikan dengan deodorant," kata dia mengkritisi.

Penjelasan Polisi

Terpisah, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

"Kami membenarkan bahwa salah satu cluster tersangka yang kami ungkap dalam upaya penghasutan atau mobilisasi anak ini adalah salah satu direktur di LSM lembaga inisial L," ujar dia.

Namun, Putu tak merincikan soal barang bukti yang dibawa dari lokasi penggeledahan. Dia beralasan, barang-barang yang dibawa masih diinventarisir ulang.

"Ini merupakan bagian dari tak terpisahkan dari rangkaian penyidikan terhadap cluster enam ini, tentunya dalam upaya kita melengkapi dan menambah bukti-bukti yang memang diperlukan untuk proses penyidikan," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya