Liputan6.com, Jakarta - Demonstrasi di sejumlah daerah pada 28-30 Agustus 2025 lalu berakhir ricuh. Tak hanya melakukan pembakaran, sejumlah rumah anggota DPR hingga menteri dijarah.
Presiden Prabowo Subianto melihat gelagat rentetan demo ricuh akhir pekan lalu mengarah pada perbuatan melawan hukum dan makar.
Advertisement
Pernyataan Presiden direspons mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Pelaku Makar Harus Segera Ditindak
Menurut dia, jika terbukti ada tindakan mengarah makar di balik gelombang aksi massa di berbagai daerah maka aparat harus segera menindaknya.
"Ya, ditangkap saja kalau ada yang makar," ucap Mahfud saat ditemui di kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (4/9/2025).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan bahwa definisi makar telah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pertama, makar adalah tindakan untuk menggulingkan pemerintah yang sah.
"Kedua, adanya gerakan yang bertujuan agar presiden dan wakil presiden tidak bisa bekerja. Itu makar namanya. Apa ada ke arah itu? Saya tidak tahu, kan? Pemerintah lebih tahu," ujar Mahfud.
Mahfud Duga Demo Rusuh Ditunggangi
Ia menyebut gelombang aksi demonstrasi di berbagai daerah sejatinya adalah gerakan organik yang lahir dari masyarakat sebagai akumulasi kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah yang belum ditanggapi serius.
Namun, Mahfud menduga gerakan itu kemudian ditunggangi pihak tertentu. Dia kemudian menjelaskan makna dari menunggangi dan mendalangi berbeda. Mendalangi bisa diartikan seseorang yang merencanakan dan menggerakkan.
"Demo ini aslinya organik, ada alasan yang memang muncul dari bawah dan riil. Masyarakat organik, makanya tidak tersentuh oleh intelijen sebelumnya, tiba-tiba muncul. Cuma, kemudian ada yang menunggangi," katanya.
Prabowo Sebut Rentetan Demo Rusuh Mengarah ke Makar
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah tetap menghormati aspirasi rakyat yang disampaikan secara damai, namun ia mengingatkan adanya gejala tindakan di luar hukum yang mengarah pada makar dan terorisme.
"Sekali lagi, aspirasi murni harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dilindungi. Namun, tidak dapat dipungkiri adanya gejala tindakan di luar hukum, bahkan yang mengarah kepada makar dan terorisme," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8).