Liputan6.com, Jakarta- Dua remaja berinisial DA (15) dan RO (14) mengaku menyesal usai menghabisi nyawa waria bernama Dainuro di Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Korban tewas dengan 78 luka tusuk di sekujur tubuh.
“Saya nyesel banget, saya mau bertobat. Saya masih mau sekolah, Pak. Kakek nenek saya nunggu di rumah, adik-adik saya juga nunggu saya pulang. Saya tinggal sama nenek karena orang tua sudah pisah,” ujar DA saat diwawancarai di Polres Pesawaran, Rabu (3/9/2025).
Advertisement
DA mengaku hanya ingin mendapatkan uang jajan sehingga beberapa kali memenuhi ajakan korban. Pelaku mulai mengenal korban sekitar bulan lalu.
Kesal Upah Kencan Murah
DA beberapa kali mendatangi salon milik korban untuk nongkrong, ngopi, atau sekadar menggunakan WiFi. Namun, dari pertemuan itu, DA mengaku sering dilecehkan korban.
“Awalnya saya mau karena butuh uang saja, dia yang nawarin duluan. Biasanya dikasih Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu, paling besar Rp 50 ribu. Sementara orang lain bisa dikasih Rp 100 ribu. Saya jadi kesal dan dendam,” ungkapnya.
DA menyebut, sebelum kejadian, korban sempat memaksa dirinya datang. Dia pun mengajak RO yang juga menyimpan dendam pada korban.
Peran Kedua Pelaku
Saat mengeksekusi, DA mengaku sebagai pelaku penikaman, sementara RO berperan menahan tubuh korban.
Meski aksi keduanya berakhir tragis, DA terus mengulang penyesalannya di hadapan penyidik. Dia menegaskan ingin kembali ke sekolah dan hidup normal bersama keluarga.
“Saya nyesel banget. Saya enggak mau ngulangin lagi. Saya masih mau sekolah, Pak,” katanya lirih.
Motif Pembunuhan
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu Yoga mengatakan, motif utama kedua pelaku adalah dendam karena merasa dibayar murah.
“Yang bersangkutan dendam terkait uang yang diberikan korban, tidak sesuai. Selain itu, pelaku juga sudah merencanakan aksinya sejak dari rumah dengan membawa dua pisau dan satu golok,” ujar Pande.
Pande menambahkan, sebelum menuju salon korban, salah satu pelaku bahkan sempat mengasah pisau di jalan. Hal itu memperkuat unsur kesengajaan sehingga penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Untuk langkah ke depan, kami sudah berkoordinasi dengan Dinas PPA, Bapas, dan Dinas Sosial. Berkas perkara juga sudah kami serahkan ke kejaksaan untuk diteliti. Dalam waktu kurang dari 15 hari, berkas akan kami limpahkan,” jelas dia.
Pelaku menghabisi nyawa korban pada Minggu malam (30/8/2025). Selain 78 luka tusukan, kedua remaja itu memotong alat kelamin korban.