Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 10 pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen resmi atau ilegal digagalkan keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka diketahui hendak terbang menuju Kamboja.
Polisi turut mengamankan dua orang tersangka yang berperan sebagai perekrut sekaligus pendamping para PMI ilegal saat akan berangkat dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Advertisement
"Dua tersangka yang kami amankan berperan sebagai perekrut, mendampingi, hingga mengurus proses keberangkatan para PMI non-prosedural itu," ujar Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono, Rabu (3/9/2025).
Dari 10 orang, tiga di antaranya sudah pernah bekerja di Kamboja sebagai admin judi online. Oleh karenanya, Polisi menetapkan satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena dia yang mengajak korban lainnya untuk ikut ke Kamboja bekerja sebagai admin judi online," ujar Yandri.
Para tersangka pun diketahui merekrut korban lainnya melalui media sosial facebook dengan iming-iming gaji besar, Rp 10 juta hingga Rp20 juta per bulan. Jika ada yang berminat, tersangka akan membuatkan grup khusus, di dalamnya berisi para korban yang tak saling mengenal.
Korban yang tertarik diminta mengirimkan dokumen untuk mengurus paspor. Yang membuat korban lebih tertarik, mereka tidak dimintakan biaya administrasi ataupun keberangkatan lainnya,
"Tidak ada biaya apapun, justru difasilitasi, termasuk pembuatan paspor," kata Yandri.
Awal Mula Temuan
Sementara itu, Kanit I Jatanras Polres Bandara Soekarno Hatta Ipda Herman Slamet menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas melakukan patroli di Terminal 2 Keberangkatan Internasional pada Senin 26 Agustus 2025, sekitar pukul 11.48 WIB.
Saat itu, petugas mendapati 10 pria berusia muda antara 23 hingga 30 tahun yang dicurigai sebagai calon pekerja migran non-prosedural (CPMI).
“Mereka hendak terbang menggunakan pesawat Viet Jet Air VJ 854 dengan rute Jakarta–Ho Chi Minh. Tujuan akhir mereka adalah Kamboja untuk bekerja sebagai admin judi online secara nonprosedural,” kata Herman.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tiga dari korban sebelumnya sudah pernah bekerja di Kamboja dan sedang pulang cuti.
"Mereka kemudian mengajak rekan-rekannya untuk ikut serta," kata Herman.
Herman mengungkapkan peran dua tersangka yang ditangkap yaitu, tersangka pertama membantu proses pemberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta. Dia mendapatkan keuntungan Rp 7 juta dan tersangka mengetahui bahwa CPMI akan bekerja sebagai admin judi online di Kamboja secara nonprosedural.
Peran Tersangka
Adapun tersangka kedua berperan memberikan informasi terkait pekerjaan dan gaji di Kamboja, membantu pengurusan paspor dan berangkat bersama CPMI menuju Kamboja.
"Saat ini, seluruh korban beserta barang bukti sudah diamankan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Herman.
Kedua tersangka, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesiadengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.