Liputan6.com, Denpasar Polda Bali menyatakan telah menangkap 170 orang usai ricuh demo di Renon dan Gedung Ditreskrimsus pada Sabtu 30 Agustus 2025.
Advertisement
Namun, berdasarkan data Selasa 2 September 2025, 160 orang telah dipulangkan, sementara 10 lainnya resmi ditahan.
Kombes Pol Ariasandy, Kabid Humas Polda Bali, menyebutkan, mayoritas peserta aksi unjuk rasa yang sempat ditangkap telah dikembalikan ke keluarga setelah pemeriksaan awal tidak menemukan bukti kuat.
“Dari total 170 orang yang diamankan, 160 sudah dipulangkan, termasuk anak-anak di bawah umur,” jelas Ariasandy.
Menurut Ariasandy, proses pemulangan massa aksi dilakukan secara bertahap atau kloter sejak 31 Agustus hingga 1 September 2025.
“Pemulangan dilakukan setelah pemeriksaan dengan CCTV dan analisis handphone menggunakan celebrite tidak menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.
Sebanyak delapan kloter pemulangan terkait aksi demo berujung ricuh beberapa waktu dilaksanakan, dengan jumlah terbanyak pada kloter keenam, yakni 42 orang. Sementara kloter terakhir, lima anak di bawah umur dipulangkan pada 1 September malam.
Mereka yang Jadi Tersangka
Adapun para tersangka, yaitu untuk kasus di Renon, dua remaja yakni berinisial MRF (18) dan MFH (18) ditahan atas dugaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum.
Sementara ada enam orang tersangka lainnya dijadikan tersangka usai diduga melakukan pengeroyokan di depan kantor DPRD Bali.
Kemudian satu orang berinisial ATP juga ditetapkan jadi tersangka dan ditahan diduga melakukan pencurian di sekitar lokasi.
Dan satu lagi berinisia FIN (19) jadi tersangka usai diduga terlibat pengerusakan secara bersama-sama.