Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan akan mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Aturan yang sempat menuai kritik karena mengatur kenaikan tunjangan perumahan bagi anggota dewan itu resmi dibatalkan pada Kamis, 4 September 2025.
Advertisement
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menyampaikan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan DPRD sekaligus aspirasi masyarakat, termasuk mahasiswa yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa menolak Perbup tersebut.
"Kita sudah menerima usulan DPRD Kabupaten Tangerang tentang pencabutan atau pembatalan Perbup Nomor 1 Tahun 2025,” kata Soma, Selasa (2/9/2025).
Dalam aturan itu, Ketua DPRD mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp43,5 juta, Wakil Ketua Rp39,5 juta, dan anggota DPRD Rp35,4 juta. Soma menegaskan, pembatalan dilakukan demi mendukung efisiensi anggaran daerah yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Insya Allah dalam waktu dekat, yaitu Kamis, 4 September 2025, dipastikan sudah dibatalkan. Selain tuntutan masyarakat, langkah ini juga sangat baik dalam efisiensi anggaran,” ujarnya.
Cara Elegan dengan Dialog
Soma mengapresiasi aksi mahasiswa Kabupaten Tangerang yang berlangsung damai dan tanpa tindakan anarkis.
Menurutnya, penyampaian aspirasi dengan cara elegan membuka ruang dialog yang sehat antara mahasiswa, DPRD, dan Pemkab.
“Alhamdulillah semua berjalan aman dan kondusif. Terima kasih kepada teman-teman mahasiswa karena sudah melakukan aksi unjuk rasa dengan sopan dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.