Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai merespons pernyataan Juru Bicara Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) Ravina Shamdasani yang meminta Indonesia menyelidiki dugaan pelanggaran HAM menyusul aksi demonstrasi di Indonesia dalam sepekan terakhir. Menurut Pigai, sebelum PBB menyuarakan hal itu, kementeriannya sudah lebih dulu bersikap.
"Telat! Indonesia telah mengambil langkah-langkah lebih cepat 3 hari dari juru bicara OHCHR (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights)," kata Pigai melalui pesan tertulis diterima, Selasa (2/9/2025).
Advertisement
Pigai merinci, sikap diambil pemerintah Indonesia yakni pada 29 Agustus 2025 Presiden menyatakan keprihatinannya atas tindakan polisi yang berlebihan sehingga menyebabkan kematian bagi Almarhum Affan.
"Presiden sudah mengambil tindakan tegas kepada aparat polisi yang bertanggungjawab," ungkap Pigai.
Berikutnya, masih di tanggal yang sama, presiden mengambil langkah pemulihan (remedy) dengan mendatangi keluarga korban serta menjamin kehidupan keluarga korban.
"Kemudian pada 31 Agustus 2025, Presiden Prabowo juga sudah menyampaikan pernyataan resmimya dengan mengutip UN Covenant on ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) dalam pidatonya", beber Pigai.
Transparan
Pigai meyakini, Presiden Prabowo menghormati kebebasan berpendapat, berkumpul dan penegakan hukum sesuai peraturan dan hukum serta standard Hak Asasi Manusia.
"Jadi saat ini proses hukum secara transparan sedang berlangsung dan menjaga kebebasan ekspresi. Serta pemerintah sedang dan akan lakukan pemulihan korban," dia menandasi.
Pengusutan Menyeluruh
Diketahui, melalui pernyataan di situs resminya, lembaga HAM PBB (OHCHR) mencermati rangkaian aksi massa Indonesia yang dinilai diwarnai kekerasan dalam konteks protes nasional atas tunjangan gaji anggota parlemen, dan dugaan penggunaan kekuatan yang tidak perlu atau tidak proporsional oleh pasukan keamanan.
Atas hal tersebut, lembaga HAM PBB ini menyerukan pengusutan menyeluruh, dan transparan terhadap semua dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia (HAM) internasional.