Polisi: Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Sudah Tersangka Saat Ditangkap

Delpedro Marhaen diduga kuat menghasut dan mengajak aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak di bawah umur.

oleh Ady AnugrahadiDiperbarui 02 September 2025, 14:21 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen telah menyandang status tersangka saat dilakukan penangkapan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengamini, Delpedro Marhaen telah menyandang status sebagai tersangka.

"Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

"Kalau menangkap, apa tadi kami bilang, penyidik, karena statusnya adalah penyidikan, penyidik menangkap, melakukan upaya penangkapan terhadap seorang saudara DMR yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dimulai sejak tanggal 25 Agustus," dia menambahkan.

Delpedro Marhaen diduga kuat menghasut dan mengajak aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak di bawah umur.

"Di mana dugaan peristiwa tindak pidana yang terjadi, itu diduga terjadi sejak tanggal 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR-MPR RI, sekitar Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan beberapa wilayah DKI Jakarta lainnya," ujar dia.

 

Pasal

Dalam kasus ini, Polisi menjeratnya dengan pasal Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, dan Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," ujar dia.

 

Penyidikan Masih Berjalan

Ade Ary belum bicara lebih detail mengenai kasus yang menyeret Delpedro Marhaen. Dia beralasan, proses penyidikan masih terus berjalan.

"Jadi mohon waktu, itu update-nya rekan-rekan. Saat ini penyidik, karena kegiatan yang dilakukan adalah atau upayanya adalah penangkapan, maka penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap peristiwa ini," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya